DPRD Bojonegoro Tolak Rekomendasi Pembangunan Pasar Nglumber
Rabu, 18 Januari 2012 13:55 WIB
Bojonegoro - Komisi B DPRD Bojonegoro menolak mengeluarkan rekomendasi pembangunan Pasar Nglumber, di Desa Nglumber, Kecamatan Kepohbaru dengan pertimbangan belum ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan pembangunan pasar.
"Kami sepakat tidak mengeluarkan rekomendasi pembangunan Pasar Desa Nglumber, karena belum memperoleh izin pemkab, apalagi juga ada penolakan pedagang pasar, " kata Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Chisbullah Huda, Rabu.
Hal itu disampaikan dalam dengar pendapat, dengan Kepala Desa Nglumber, Wakidjan, Camat Kepohbaru, Arwan, Asisten I Pemkab Bojonegoro, Kusnandoko Tjatur dan sekitar 20 perwakilan pedagang Desa Nglumber.
Namun, menurut Chisbullah, DPRD mengusulkan, pembangunan Pasar Nglumber, sebagaimana yang direncanakan jajaran desa setempat, tetap berjalan, dengan menempati tanah pasar lama.
"Tidak di lokasi yang direncanakan desa yaitu menempati tanah kas desa, " katanya, menegaskan.
Menurut dia, dalam membangun pasar di tanah yang lama, bisa dikembangkan sehingga bisa menampung pedagang pasar dengan jumlah lebih banyak, tanpa harus memindahkan pedagang lama.
"Kami setuju pasar desa dibangun, tetap menempati tanah pasar desa lama, " kata Ketua Forum Pedagang Pasar Nglumber, Ismail, menjelaskan.
Pertimbangan pedagang, lanjutnya, tanah pasar tersebut, merupakan tanah negara dan sudah lama ditempati para pedagang turun temurun. Selain itu, para pedagang tidak mempermasalahkan jajaran Desa Nglumber, membangun pasar desa baru di tanah kas desa.
Di lain pihak, lanjutnya, para pedagang di Pasar Nglumber yang jumlahnya 350 pedagang, sepakat Pasar Nglumber, dibangun, dengan menempati tanah pasar desa lama.
"Kami tidak akan mengusik pembangunan pasar desa baru di tanah kas desa, sebaliknya kami tidak mau dipindahkan dari pasar lama, " kata Ismail, menegaskan.
Sebelum itu, Kepala Desa Nglumber, Wakidjan, menjelaskan, rencana pembangunan Pasar Nglumber, sudah dilakukan berdasarkan musyawarah desa.
Pertimbangannya, lokasi pasar desa setempat, sudah tidak layak ditempati, di antaranya karena lokasi parkir padat, dalam berjualan ada pedagang yang menempati jalan, juga lokasinya yang sempit.
"Terutama ketika pasaran, lalu lintas di depan pasar terganggu, " katanya, mengungkapkan.
Ia menyebutkan, pedagang yang menempati Pasar Desa Nglumber, jumlahnya 78 persen pedagang dari luar desa dan hanya 22 persen pedagang asal Desa Nglumber. "Warga kami, juga ingin ikut berjualan di pasar desa, " ucapnya.
Acara dengar pendapat tersebut, dengan keputusan DPRD tidak mengeluarkan rekomenasi pembangunan Pasar Nglumber, akhirnya ditutup dengan bernyanyi para pedagang dalam bahasa Jawa.
Pada intinya, syair lagu yang dibawakan berisi, para pedagang menolak dipindahkan dari lokasi pasar desa lama.(*)