Sidoarjo (ANTARA) -
Dengan demikian, kata dia, para pekerja dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja, karena risiko sosial ekonomi bisa terjadi kepada siapa saja, di mana saja dan terhadap siapa saja.
Ditambahkan oleh Dewo, panggilan akrabnya, program dasar BPJS Ketenagakerjaan di antaranya adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka pengusaha dan keluarga tidak perlu mengeluarkan biaya karena BPJS Ketenagakerjaan akan menjaminnya hingga sembuh.
Program dasar kedua adalah Jaminan Kematian yang mana jika pekerja mengalami risiko meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada keluarganya sebesar Rp42 juta.
Selain dua program dasar tersebut BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program lainnya yaitu Jaminan Hari Tua (JHT).
Sementara itu, Plt. Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan program ini adalah bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap kesejahteraan pekerja di Sidoarjo. Selain itu juga, ini merupakan bentuk apresiasi kepada para pekerja yang telah berkontribusi kepada Kabupaten Sidoarjo.
"Program ini menunjukkan kepedulian untuk kesejahteraan para pekerja karena mereka adalah pilar penting dalam pembangunan daerah. Dengan bantuan program ini diharapkan para pekerja dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan merasa dihargai. Program ini juga bentuk apresiasi atas jeri payah mereka dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat," kata Subandi.