Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dengan DPRD setempat menandatangani nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Penandatangan tersebut dilakukan oleh Penjabat Bupati Probolinggo Ugas Irwanto bersama pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Rabu.
"KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 itu adalah proses awal penyusunan rancangan APBD Kabupaten Probolinggo 2025 yang memuat ringkasan berupa kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan rancangan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaian," kata Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto di kabupaten setempat.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo yang telah bersama-sama dalam rangkaian proses penyusunan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 sejak awal hingga akhir.
"Saran yang membangun dari Badan Anggaran DPRD telah dirangkum dan menjadi materi dalam rangka penyempurnaan dokumen KUA dan PPAS, RKA perangkat daerah serta pada rancangan APBD 2025," tuturnya.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD Probolinggo dari hasil pembahasan yang telah dilakukan bahwa secara umum sistematika penyusunan dokumen KUA-PPAS APBD Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2025 yang merupakan lampiran yang tidak bisa dipisahkan dari nota yang dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagaimana mestinya.
Kendati demikian, ada hal-hal yang masih perlu dilakukan penyempurnaan sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
Badan Anggaran Kabupaten Probolinggo perlu menegaskan kembali bahwa otonomi daerah diberikan kepada daerah dalam rangka untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah di antaranya adalah kewenangan atas pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah sesuai yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kewenangan itu diberikan untuk memperkuat esensi dan posisi otonomi dalam menopang kapasitas fiskal, salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah.
Pemkab-DPRD Probolinggo tandatangani KUA PPAS APBD 2025
Rabu, 24 Juli 2024 22:15 WIB