"Aksi kami ini terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menilai anggaran senilai Rp107 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan ada dugaan korupsi dilakukan," kata koordinator aksi M. Affandi.
Menurut dia berdasarkan laporan BPK yang sudah dipublikasikan ditemukan bahwa anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Ini jelas ada potensi korupsi. Kami minta aparat penegak hukum menindaklanjuti secara serius kasus ini," ujarnya.
Ia meminta Polda dan Kejati Jatim untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran COVID-19 ini.
"Penyelewengan dana anggaran untuk penanganan bencana pandemi COVID-19 adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar masyarakat. Penyelewengan dana anggaran untuk penanganan bencana pandemi COVID-19 adalah pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar masyarakat," ujarnya.
Afandi meminta masyarakat Jawa Timur pada umumnya untuk ikut mengawal kasus penyelewengan anggaran COVID-19 senilai Rp107 miliar tersebut, agar kasus ini tidak tenggelam dan keadilan dapat ditegakkan.