Surabaya - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Timur membakar 40 bungkus sosis babi impor karena ditemukan dalam kondisi kedaluwarsa di salah satu gerai ritel modern di Surabaya. "Pembakaran itu merupakan upaya kami memusnahkan barang bukti sekaligus mengingatkan pemilik ritel untuk tidak menjual makanan kedaluwarsa kepada konsumen," kata Tim Penyidik dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Adriansjah di Surabaya, Senin. Menurut dia, 40 bungkus sosis babi impor kedaluwarsa tersebut ditemukannya saat melakukan inspeksi mendadak bersama Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Jatim di Gerai Papaya Fresh Gallery di Jalan Darmo Permai Selatan. "Upaya tersebut kami lakukan menjelang Natal 2011 agar kesehatan masyarakat tidak lagi dirugikan," ujarnya. Ke depan, urai dia, pengawasan serupa terus dilaksanakannya secara intensif terutama terhadap seluruh produk makanan minuman impor yang masuk ke Jawa Timur. "Kami merealisasikan pengawasan itu sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20.M-DAG/PER/5/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar," katanya. Selain itu, tambah dia, Disperindag Jatim juga membina dan mengawasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen. "Walau ditemukan produk makanan kedaluwarsa di Papaya, kami belum mengenakan sanksi hukum melainkan memberikan pembinaan. Namun, kalau mereka melanggar lagi bisa kena sanksi hukum kurungan dua tahun penjara dan denda Rp2 miliar," katanya. Sementara itu, ulas dia, di Papaya pihaknya juga menemukan makanan minuman impor yang tidak mencantumkan label Bahasa Indonesia, salah menulis berat bersih, tulisan yang membingungkan konsumen, dan tidak mencantumkan izin edar. "Dengan temuan ini, kami imbau masyarakat bisa menjadi konsumen yang cerdas dan wajib meneliti sebelum membeli. Lihat secara seksama label produk, tanggal kedaluwarsa, perhatikan produk bertanda jaminan SNI, dan belilah barang sesuai kebutuhan bukan kenginan," katanya. Di samping itu, lanjut dia, sebelum melakukan pembakaran sosis babi tersebut pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada "Store Manager Papaya Fresh Gallery", Elizabeth Kaverya dan meminta pengelola gerai membuat surat pernyataan yang isinya bersedia tidak akan mendisribusikan produk yang dilarang pemerintah termasuk kedaluwarsa. "Mereka menyatakan kesanggupannya dan berjanji tidak menjual produk makanan minuman kedaluwarsa. Kalau masih ditemukan, mereka siap dikenakan sanksi hukum," katanya.(*)
Berita Terkait
BNI Wilayah 18 Malang-JTP 3 berkolaborasi tumbuhkan industri wisata
21 Desember 2025 17:30
Pemprov Jatim jajaki kerja sama Negeri Sembilan Malaysia
18 Desember 2025 23:42
Wamenhan: KRI Balaputradewa-322 miliki tingkat presisi tinggi
18 Desember 2025 22:11
LG siapkan solusi display dan HVAC dorong efisiensi industri
18 Desember 2025 18:17
Pentingnya mengurangi dampak lingkungan limbah kosmetik
16 Desember 2025 17:30
PT PAL dorong penguatan industri galangan kapal nasional
11 Desember 2025 15:42
Wagub Emil: Livin' Fest 2025 Surabaya gairahkan aktifitas ekonomi
11 Desember 2025 13:16
Pemprov Jatim dukung dekarbonisasi industri lewat energi surya
11 Desember 2025 11:29
