Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur menyita ratusan botol minuman keras jenis arak dari sebuah rumah milik warga yang diduga selama ini menjadi tempat peredaran minuman beralkohol.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto di Situbondo, Selasa, mengatakan bahwa petugas Polsek Besuki menyita sebanyak 500 botol minuman keras jenis arak itu dari sebuah rumah warga di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki.
"Pengungkapan minuman keras ini berawal dari informasi masyarakat dan kemudian ditindak lanjuti dengan penyelidikan di sebuah rumah yang diduga menyimpan dan menjual minuman keras tersebut," katanya.
Setelah petugas melakukan penggeledahan, lanjut Kapolres, dengan didampingi Kepala Desa Pesisir petugas menemukan puluhan dos yang isinya adalah minuman keras jenis arak.
Di lokasi, petugas mencatat ada 524 botol berisi minuman keras jenis arak dan kemudian barang bukti disita dan diamankan ke Polsek Besuki, termasuk pemiliknya juga ditahan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan patroli atau razia yang dilakukan ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalkan adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), salah satu penyebabnya adalah minuman keras.
Razia miras ini dilakukan secara rutin, salah satu sasarannya adalah peredaran minuman keras jenis arak karena harganya yang murah atau terjangkau sehingga dikhawatirkan akan dikonsumsi anak-anak atau yang masih usia sekolah.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi menjualnya.
"Kami minta kepada para orang tua melakukan pengawasan terhadap pergaulan putra dan putrinya agar tidak terjerumus dalam miras. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, seperti dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan memicu tindak kriminal," katanya.