Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur mulai mendalami temuan produk Minyakita palsu di sejumlah lapak dan kios pasar tradisional, atau di pasaran Pacitan.
"Anggota sudah kita perintahkan turun ke lapangan. Memang ada Minyakita botol ukuran 800 mililiter dan 900 mililiter (diduga palsu)," kata Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho di Pacitan, Kamis.
Sampel Minyakita palsu itu kini dalam ranah penyelidikan. Polisi juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja serta Satgas Pangan untuk menganalisa, apakah kasus tersebut ada unsur pidananya.
"Masih dalam proses ya ini, apakah ada unsur pidana atau tidak, agar tidak juga meresahkan masyarakat di Pacitan," katanya.
Apabila hasil penyidikan terbukti, Kapolres memastikan kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Siapa yang memproduksi dan mengedarkan dengan sengaja, bakal dijerat sesuai Undang-undang yang berlaku
"Kami cek dulu, ada atau tidak unsur pidananya. Biar petugas di lapangan bekerja dulu," katanya.
Satgas pangan bersama Tipiter Satreskrim Polres Pacitan melakukan sidak di Pasar Minulyo Pacitan (21/5).
Sebelumnya, Satgas pangan ini awalnya hanya memastikan harga Minyakita di pasaran, karena Minyakita memang banyak yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pantauan di lokasi petugas menelusuri satu per satu lapak di Pasar Minulyo, guna memastikan bahwa Minyakita tersedia dan dijual sesuai HET.
Beberapa bulan terakhir, stok minyak goreng bersubsidi Minyakita terbatas. Di Pasar Minulyo, ditemukan Minyakita, namun bukan kemasan isi ulang hanya kemasan botol.
Pun harganya melebihi HET yang ditetapkan oleh pemerintah, yakni Rp14 ribu per liter, sedangkan yang ditemukan seharga Rp16 ribu per liter.