Pacitan, Jatim (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Pacitan, Jawa Timur, menangani kasus pemerasan terhadap seorang gadis remaja dengan modus tipu gadai kendaraan sepeda motor sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.
Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Khoirul Maskanan mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan dua pelaku, yakni Joko Prasetyo (33) warga Desa Menadi yang telah ditangkap, serta seorang rekannya berinisial GP yang masih buron.
"Kami ungkap kasus premanisme ini. Pelaku mengancam, menipu, dan memeras korban," ujar AKP Khoirul saat konferensi pers di Mapolres Pacitan, Sabtu.
Kasus bermula pada tanggal 23 April 2025, saat GP menawarkan kepada korban, Putri Ayu Lia Safitri, untuk menerima gadai sepeda motor Honda Beat warna abu-abu tua berpelat nomor AE-2917-ZE dengan nilai Rp5 juta.
Transaksi dilakukan di depan salah satu minimarket di Arjosari. Namun, 6 hari berselang, pelaku GP menghubungi korban dan meminta motor tersebut ditebus.
Ada orang ketiga yang belakangan diketahui bernama Joko tiba-tiba datang dan mengaku sebagai pemilik motor.
Pelaku ini lantas mengancam akan melaporkan korban ke polisi dengan tuduhan penadah jika motor tidak dikembalikan.
"Korban ketakutan karena tak bisa lagi menghubungi GP. Akhirnya motor diserahkan kepada Joko, dan uang Rp5 juta pun raib," katanya.
Korban kemudian melapor ke Polres Pacitan. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap Joko di rumahnya, sementara GP masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, Joko dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.