Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur menangkap dan menetapkan tiga orang karyawan salah satu perusahaan ekspedisi sebagai tersangka atas dugaan penggelapan paket produk kecantikan atau kosmetik milik pelanggan (pengirim).
Tiga orang karyawan jasa pengiriman barang itu, yakni pria ini AS (32) warga Desa Lubawang, Kecamatan Banyuglugur, inisial RD (36) warga Desa Gelung, Kecamatan Panarukan dan inisial EP (24) warga Desa Duwet, Kecamatan Panarukan.
"Selain tiga karyawan jasa ekspedisi yang kami tetapkan tersangka, ada juga seorang tersangka penadah pria inisial KA (21) warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan. Keempat tersangka langsung kami lakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo, Rabu.
Menurut dia, keempat tersangka dugaan penggelapan produk kosmetik milik pelanggannya, yakni Hikmah Wulandari (30) warga Desa Kebalenan, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Akibat ulah karyawan jasa ekspedisi itu, kata AKP Momon, korban atau pelanggan yang menggunakan jasa pengiriman barang tersebut mengalami kerugian hingga mencapai Rp200 juta.
Modus dugaan penggelapan oleh tiga orang karyawan perusahaan jasa pengiriman dan seorang penadah itu, kata dia, melakukan pengembalian paket kepada pengirim dengan alasan tidak sesuai pesanan, namun paket produk kosmetik tersebut tidak sampai kepada pengirim, melainkan dijual kepada seorang penadah.
Kosmetik tersebut, lanjut Momon, oleh tiga orang tersangka dijual murah kepada tersangka KA (penadah) dan juga ditawarkan lewat berbagai media sosial dengan harga murah, bahkan ada yang dijual dengan harga Rp50.000, atau lebih murah dari harga jual normal, yakni Rp140.000 per produk.
"Pengirim (korban) dalam hal ini pemilik kosmetik merasa penghasilannya terus merosot, sehingga akhirnya terungkap bahwa barang miliknya diduga digelapkan tersangka," kata dia.
Selain menetapkan empat orang tersangka dan sekaligus melakukan penahanan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, di antaranya tiga buah hanphone, ATM dan ratusan produk kosmetik yang belum terjual.
"Korban melaporkan peristiwa dugaan penggelapan ini pada Selasa (7/5) kemarin, dan kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut," kata AKP Momon.