Kota Madiun (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto memastikan setiap tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, dan SMP negeri tahun ajaran 2024/2025 di wilayahnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
"Kami dalam hal ini Pemerintah Kota Madiun berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2024/2025 sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Eddy saat memimpin Rapat koordinasi PPDB dengan Dinas Pendidikan di Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Rabu.
Pihaknya menekankan kepada Dinas Pendidikan untuk selalu menjalankan tahapan sesuai dengan aturan tersebut. Harapannya agar tidak terjadi protes atau kegaduhan di masyarakat.
Ia menyebut masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pendidikan di Kota Madiun. Karenanya, ia juga meminta warga Kota Madiun ikut mengawasi proses tahapannya dan melaporkan jika ada penyelewengan.
"Aturan PPDB di Kota Madiun sudah kita sesuaikan dengan perundangan serta aturan yang lebih tinggi. Salah satu contohnya sudah kita sesuaikan dengan aturan Pemprov Jatim untuk penerimaan tingkat SMA sederajat," katanya.
Sesuai ketentuan, Dinas Pendidikan Kota Madiun membuka lima jalur PPDB jenjang sekolah menengah pertama (SMP) pada 2024/2025. Yakni, jalur zonasi yang terbagi zonasi radius atau jarak terdekat dan zonasi sebaran, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba.
Adapun, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen. Sedang, jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba sebesar masing-masing 15 persen. Terkecil ada jalur pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
Sementara untuk PPDB jenjang SD negeri, Dinas Pendidikan Kota Madiun membuka proses pendaftaran dengan cara empat jalur. Yakni, jalur zonasi, luar zonasi, jalur afirmasi, dan jalur pindah tugas orang tua.
Jalur zonasi tentu dengan porsi yang paling besar, yakni mencapai 70 persen. Jalur zonasi ini terbagi berdasarkan kecamatan domisili orang tua atau wali murid atau asal PAUD. Artinya, ada zonasi Manguharjo, Kartoharjo, dan Taman.
Kemudian, untuk jalur afirmasi disediakan kuota sebesar 15 persen. Jalur afirmasi ini untuk calon peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Terakhir, ada jalur pindah tugas orang dengan kuota 5 persen. Jalur ini untuk calon peserta yang orang tuanya pindah tugas dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun dan kurang dari satu tahun.
Eddy menegaskan bahwa semua sekolah di Kota Madiun sama bagusnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Proses PPDB berlangsung mulai 17 Mei 2024 dengan pengambilan PIN.
"Tidak perlu takut tidak dapat sekolah. Kalau ada yang tidak sesuai silakan laporkan ke saya," kata dia.
Pj Wali Kota Madiun pastikan tahapan PPDB sesuai aturan
Kamis, 9 Mei 2024 6:16 WIB