Jember (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur menyiapkan sejumlah dokumen penting saat digelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami menjadi salah satu pemberi keterangan dalam PHPU yang diajukan oleh peserta pemilu di Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember Ummul Mu'minat dalam keterangan tertulis yang diterima di kabupaten setempat, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya siap menghadapi sidang PHPU tersebut, namun dalam sidang tersebut posisi Bawaslu adalah sebagai pemberi keterangan, sehingga tidak dalam kapasitas menerima atau menolak dalil permohonan.
"Dalam persiapan itu, kami menyiapkan dokumen yang dibutuhkan mulai dari dokumen hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Jember selama Pemilu 2024," tuturnya.
Ia menjelaskan penyiapan sejumlah dokumen yang dibutuhkan itu nantinya akan disampaikan saat pembuktian di MK karena pihak Bawaslu Jember menjadi pemberi keterangan dalam sidang tersebut.
"Kami akan melakukan drafting dulu dokumen yang sudah terkumpul dan menyampaikannya saat dibutuhkan dalam persidangan PHPU nanti," katanya.
Ummul mengatakan bahwa PHPU tersebut berada di beberapa wilayah di kecamatan Jember sehingga nantinya untuk penyiapan datanya akan dilakukan koordinasi dengan pihak Panitia Pengawasl Pemilu (Panwaslu) kecamatan.
"Kami akan koordinasikan dengan panwaslu kecamatan yang menjadi fokus pengawasan, yang dimohonkan oleh peserta Pemilu 2024," ujarnya.
Sidang pendahuluan PHPU Pemilu Legislatif 2024 dimulai pada 29 April 2024, sehingga pihak Bawaslu tetap memperhatikan dan mencatat dengan baik poin-poin utama dalam sidang pendahuluan tersebut, sehingga Bawaslu kabupaten/kota juga harus siap.
Berdasarkan data Bawaslu RI tercatat total ada 297 permohonan hasil pemilihan umum legislatif yang diajukan oleh partai politik dan perseorangan ke Mahkamah Konstitusi.