Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, Selasa, mengirim sejumlah dokumen sebagai barang bukti dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi. "Ada sebanyak lima dus barang bukti yang dibawa ke MK hari ini sesuai dengan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh tim Prabowo-Hatta," kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi. KPU Jember membuka kotak suara di 333 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 25 kecamatan sejak Minggu (10/8) hingga Senin (11/8) sesuai dengan perintah majelis hakim MK dalam sengketa Pilpres 2014. Sebanyak 333 TPS yang harus dibuka kotak suaranya tersebar di 25 kecamatan yakni Kecamatan Balung, Jombang, Kencong, Sumberbaru, Gumukmas, Umbulsari, Semboro, Puger, Bangsalsari, Tanggul, Panti, Ajung, Kaliwates, Tempurejo, Sukorambi,Patrang, Sumbersari, Mayang, Arjasa, Silo, Mumbulsari, Pakusari, Kalisat, Ledokombo dan Sumberjambe. "Proses pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk mengambil sejumlah dokumen di antaranya formulir C-1 (hasil rekapitulasi penghitungan di TPS), C-1 Lampiran (lampiran rekap perhitungan), C-7 (daftar hadir), A-5 (surat pindah memilih), dan dokumen AT atau daftar pemilih khusus yang menggunakan KTP saat mencoblos," paparnya. Menurut dia, tim Prabowo-Hatta menggugat daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di 25 kecamatan dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember yang dinilai bermasalah pada saat pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.(*)
KPU Jember Kirim Bukti PHPU ke MK
Selasa, 12 Agustus 2014 8:05 WIB