KPU Jember Ikuti Sidang PHPU Pilpres Melalui "Video Conference"
Rabu, 6 Agustus 2014 18:50 WIB
Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengikuti sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi melalui video conference di Fakultas Hukum Universitas Jember, Rabu.
"Kami memanfaatkan fasilitas video conference yang dimiliki Universitas Jember (Unej) untuk mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres, sehingga para saksi tidak perlu jauh-jauh datang ke MK untuk memberikan keterangan dalam persidangan," kata Komisioner KPU Jember Habib M. Rohan.
Menurut dia, agenda sidang perdana sengketa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 tersebut hanya pemeriksaan awal dalam persidangan dan mendengarkan keterangan lisan dari pemohon yang mengajukan gugatan PHPU ke MK.
"Agenda sidang pada hari ini untuk mendengarkan penjelasan pemohon dan sesuai ketentuan Undang-Undang, MK memberikan saran perbaikan yang disampaikam pemohon," tuturnya.
Tim Pemenangan Prabowo-Hatta di Jember, lanjut dia, mengajukan gugatan sengketa Pilpres terkait dengan daftar pemilih khusus Tambahan (DPKTb) di Kecamatan Balung karena dalam daftar pemilih tambahan tersebut hanya tercantum NIK, tanpa nama.
"Kami menerima tembusan dari MK terkait permohonan yang diajukan oleh tim pemenangan Prabowo-Hatta di Jember, namun secara prinsip kami siap menghadapi gugatan sengketa Pilpres di MK," paparnya.(*)