Surabaya (ANTARA) - Di kota yang terus tumbuh, demokrasi tidak hanya diuji saat hari pencoblosan. Ia juga diuji jauh sebelumnya, ketika negara menentukan bagaimana suara warga dibagi dan diwakili.
Surabaya kini berada di persimpangan itu. Dengan 31 kecamatan dan jumlah penduduk yang telah melampaui tiga juta jiwa, Kota Pahlawan menghadapi pertanyaan penting menjelang Pemilu 2029. Apakah lima daerah pemilihan (dapil) yang selama ini digunakan masih mampu mewadahi dinamika penduduk yang semakin besar dan kompleks?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar urusan teknis kepemiluan. Di baliknya tersimpan persoalan tentang kedekatan wakil rakyat dengan konstituen, pemerataan pembangunan, hingga kualitas representasi demokrasi.
Data Konsolidasi Bersih (DKB) yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyebutkan pada semester I Tahun 2025 jumlah penduduk Surabaya mencapai 3.008.760 jiwa dan pada semester II Tahun 2025 mencapai 3.003.860 jiwa.
Angka ini relatif stabil dibanding tahun 2024, yakni 3.017.382 jiwa pada semester I dan 3.018.022 jiwa pada semester II. Data itu menegaskan bahwa Surabaya konsisten berada di atas ambang tiga juta jiwa yang menjadi salah satu dasar penambahan alokasi kursi DPRD dari 50 menjadi maksimal 55 kursi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Karena itu, wacana pemekaran dapil kembali mengemuka. KPU Surabaya mulai melakukan kajian, sementara partai politik, akademisi, dan penyelenggara pemilu ikut menyampaikan berbagai usulan.
Namun, menariknya, perdebatan kali ini tidak lagi sekadar soal tambahan kursi. Fokusnya bergeser pada kualitas keterwakilan masyarakat.
Jejak perubahan
Jika menengok ke belakang, diskusi mengenai pemekaran dapil menjelang Pemilu 2024 memiliki karakter yang berbeda.
Pada 2021 hingga 2022, isu utama adalah kemungkinan bertambahnya kursi DPRD menjadi 55 karena tren kenaikan jumlah penduduk. Sejumlah kajian saat itu mengusulkan pemekaran dari lima menjadi tujuh dapil agar distribusi kursi lebih proporsional.
Bahkan, sejumlah pengamat menilai dapil dengan alokasi tujuh hingga sembilan kursi merupakan pilihan moderat yang mampu menjaga keseimbangan representasi. Aspirasi yang muncul, kala itu, juga menekankan pentingnya pemerataan pembangunan dan kedekatan layanan politik kepada masyarakat.
Menjelang Pemilu 2029, spektrum diskusinya jauh lebih luas. PKB mengusulkan minimal delapan dapil. Demokrat memandang enam hingga tujuh dapil lebih ideal. PAN menganggap penambahan dapil sebaiknya mengikuti penambahan kursi dan cukup menjadi enam dapil. Di sisi lain, ada pandangan bahwa lima dapil masih relevan selama distribusi kursinya belum melampaui batas maksimal yang diatur regulasi.
Perbedaan itu menunjukkan satu hal. Kesadaran mengenai pentingnya penataan dapil semakin tinggi. Selama ini terdapat dapil yang mencakup wilayah sangat luas dengan karakter sosial yang beragam. Ada kawasan pesisir, pusat perdagangan, perumahan baru, hingga wilayah perbatasan yang berada dalam satu dapil. Dalam praktiknya, kondisi tersebut membuat hubungan antara warga dan wakil rakyat tidak selalu berjalan optimal.
Semakin luas wilayah yang harus dijangkau seorang legislator, semakin besar pula tantangan menyerap aspirasi secara merata.
Tidak mengherankan jika muncul argumentasi bahwa pemekaran dapil bukan semata kepentingan partai politik, melainkan kebutuhan masyarakat untuk memperoleh representasi yang lebih dekat dan lebih responsif.
Ruang keadilan
Meski demikian, pemekaran dapil tidak boleh dipandang sebagai solusi otomatis. Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa penambahan dapil belum tentu menghasilkan representasi yang lebih baik apabila tidak didasarkan pada kajian yang matang.
Prinsip utama penataan dapil dalam demokrasi adalah kesetaraan nilai suara. Setiap suara warga harus memiliki bobot yang relatif sama. Ketika satu dapil menampung jumlah pemilih jauh lebih besar dibanding dapil lain, maka terjadi ketimpangan representasi.
Karena itu, kajian KPU dan Bawaslu perlu menempatkan data kependudukan sebagai fondasi utama. Faktor geografis, kesamaan karakter wilayah, keterhubungan sosial, dan perkembangan kawasan perkotaan juga harus diperhitungkan.
Surabaya hari ini berbeda dengan Surabaya satu dekade lalu. Pertumbuhan kawasan barat dan timur berlangsung pesat. Permukiman baru bermunculan. Mobilitas penduduk meningkat. Sebagian kecamatan berkembang menjadi pusat ekonomi baru dengan kepadatan yang jauh berbeda dibanding masa lalu.
Perubahan tersebut menuntut penyesuaian peta representasi politik. Di sisi lain, pelibatan publik menjadi kebutuhan yang tidak kalah penting. Penataan dapil tidak boleh berhenti pada diskusi elite politik dan penyelenggara pemilu. Warga perlu mengetahui alasan perubahan, dampaknya terhadap keterwakilan mereka, dan manfaat yang akan diperoleh.
Transparansi menjadi kunci agar pemekaran dapil tidak dipersepsikan sebagai arena perebutan keuntungan politik semata.
Peta masa depan
Pemekaran dapil pada akhirnya harus ditempatkan sebagai instrumen untuk memperkuat demokrasi lokal. Jika dirancang dengan baik, manfaatnya cukup besar. Wakil rakyat dapat lebih fokus menjangkau wilayah konstituennya. Aspirasi warga lebih mudah diserap. Persoalan pembangunan lokal lebih cepat teridentifikasi. Hubungan antara masyarakat dan lembaga perwakilan menjadi lebih dekat.
Lebih jauh lagi, penataan dapil yang proporsional dapat membantu menjaga kualitas demokrasi di kota metropolitan yang terus berkembang.
Surabaya sedang bergerak menuju kota dengan tantangan perkotaan yang semakin kompleks. Persoalan transportasi, permukiman, lingkungan, pendidikan, dan ketimpangan wilayah membutuhkan kanal representasi yang efektif agar suara warga tidak hilang di tengah besarnya populasi.
Karena itu, ukuran keberhasilan pemekaran dapil bukanlah berapa banyak dapil baru yang terbentuk atau berapa kursi yang bertambah. Ukurannya adalah apakah warga merasa lebih terwakili setelah perubahan dilakukan.
Di tengah persiapan menuju Pemilu 2029, Surabaya memiliki kesempatan untuk membangun model penataan dapil yang modern, berbasis data, dan partisipatif. Sebuah model yang tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi.
Sebab di kota dengan lebih dari tiga juta penduduk, demokrasi yang sehat bukan hanya soal menghitung suara. Demokrasi yang sehat adalah memastikan setiap suara memiliki ruang yang adil untuk didengar.
Uploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.