Jember (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, memantau sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif 2014 yang digelar Mahkamah Konstitusi, Jumat, melalui "video conference" (vidcon) yang disediakan Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej). "Kami memanfaatkan fasilitas video conference yang dimiliki Unej untuk sidang sengketa pemilu yang diajukan oleh sejumlah parpol, sehingga para saksi tidak perlu jauh-jauh datang ke MK untuk memberikan keterangan dalam persidangan," kata Ketua KPU Jember Ketty Tri Setyorini. Selain Ketua KPU Jember, sejumlah panitia pemilihan kecamatan (PPK) juga hadir untuk memantau sidang perdana PHPU melalui video conference itu, antara lain PPK Gumukmas, PPK Puger, PPK Panti, dan PPK Patrang, serta sejumlah aparat kepolisian dari Intelkam Polres Jember. "Hari ini agenda sidang pemeriksaan pendahuluan laporan perkara yang diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2014 secara keseluruhan termasuk parpol di Jember yang mengajukan gugatan sengketa pemilu ke MK," kata Ketty. Menurut dia, majelis hakim MK masih memberikan toleransi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas laporannya hingga Senin (26/5) karena ada beberapa berkas gugatan sengketa pemilu yang dinilai belum lengkap. "Berdasarkan jadwal sidang di MK, agenda pemeriksaan saksi-saksi diperkirakan mulai 30 Mei hingga 5 Juni 2014, sehingga KPU Jember akan mempersiapkan sejumlah saksi yang akan dihadirkan di persidangan melalui video conference," paparnya. Pelaksanaan sidang jarak jauh dengan mekanisme video conference diatur dalam Peraturan MK Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik (Electronic Filling) dan Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh (Video Conference). Kendati demikian, lanjut dia, pihaknya akan menyerahkan sejumlah dokumen secara langsung kepada majelis hakim MK terkait dengan gugatan yang diajukan sejumlah parpol di Jember. (*)
KPU Jember Pantau Sidang PHPU Melalui "Video Conference"
Jumat, 23 Mei 2014 13:31 WIB