Surabaya (ANTARA) - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Badan Pengawas Pemilu Umum (Bawaslu), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya terus menyisir ruas jalan guna menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang, memasuki hari kedua masa tenang kampanye Pemilu 2024.
Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan dari hasil penertiban hari pertama masa tenang kampanye, Satpol PP Kota Surabaya membutuhkan 35 truk besar dengan muatan APK baliho besar, bendera partai serta spanduk berukuran kecil.
“Hari pertama, tepatnya Minggu dini hari kami berhasil mengumpulkan sebanyak tiga truk besar berisi APK yang telah kami tertibkan. Lalu satu truk besar untuk per satu kecamatan, dan petugas kami ada di 31 kecamatan, sehingga kurang lebih 35 truk besar,” katanya.
Yudhis menjelaskan, APK yang telah ditertibkan tersebut selanjutnya akan disimpan di gudang Satpol PP Surabaya di Jalan Tanjung Sari Surabaya.
Baca juga: Bawaslu Surabaya maksimalkan pencegahan pelanggaran di masa tenang
“APK tersebut kami simpan kami rapikan juga, sementara ini kami simpan di gudang kami,” ucapnya.
Yudhis menambahkan, terkait beberapa APK yang masih terpasang, pihaknya akan lakukan penyisiran kembali serta melakukan penertiban.
“Yang paling utama memang bendera atau baliho yang kiranya masih terpasang di kecamatan. Hari ini kami sudah menertibkan APK di wilayah Raya Gubeng, Jalan Biliton, Jalan Tunjungan, Jalan Embong Malang, Jalan Jetis, hingga sekitaran area Alun-Alun Contong ,” ujarnya.
Tak hanya itu, terkait monitoring pihaknya terus berkoordinasi dengan Bawaslu serta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) pada masa tenang pemilu baik hari pertama hingga hari ketiga yang jatuh pada esok hari.
Baca juga: KPU: Pembersihan APK tanggung jawab peserta Pemilu
“Satpol PP hanya membantu, terlebih jika kami mendapat aduan dari masyarakat terkait APK yang mengganggu keindahan kota maupun pemasangan APK yang tidak pada tempatnya. Kami juga melakukan pantauan secara masif, sehingga kami juga melaporkan ke Panwascam untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Yudhis.
Penertiban tersebut, pihaknya lakukan merujuk pada Pasal 1 angka 36 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, agar menciptakan suasana yang tertib dan kondusif.
“Seperti harapan sama seperti Wali Kota, serta kami semoga diperhelatan Pemilu 2024 ini situasi aman terkendali serta tenang,” tuturnya.