Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur mengupayakan pengawasan berjalan maksimal untuk mengantisipasi pelanggaran oleh peserta pemilu maupun simpatisan di tengah berjalannya masa tenang.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen menyatakan sudah meminta seluruh panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) bekerja maksimal melakukan mengawasi wilayahnya.
"Kami gerakan dan instruksikan dengan memberikan pengarahan khusus hingga mendekati pemungutan suara," kata Novli di Surabaya, Minggu.
Seluruh panwascam diminta memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan kondusivitas wilayahnya masing-masing, hingga rampungnya Pemilu 2024.
"Mereka harus memahami medan kerja masing-masing supaya bisa memetakan mana yang berpotensi mengganggu jelang jalannya pemungutan suara nantinya," ucapnya.
Novli tak memungkiri potensi kerawanan acap kali muncul, khususnya mendekati pelaksanaan pemilihan umum atau pemilu.
Lebih lanjut, beberapa potensi gangguan yang bisa terjadi saat masa tenang, diantaranya praktik politik uang hingga mobilisasi masa.
"Itu tidak dipungkiri bisa terjadi menjelang pemungutan suara," ujarnya.
Sementara, dia menyatakan Bawaslu bersama pemerintah kota (pemkot) dan komisi pemilihan umum (KPU) setempat telah melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK), dini hari tadi.
"Semua jajaran kecamatan dan kelurahan juga berkoordinasi dengan PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) melakukan penertiban di wilayah kerja masing-masing," ucap dia.
Penertiban APK juga menindak lanjuti regulasi yang tertuang di Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Melalui pasal tersebut dijelaskan bahwa pada masa tenang peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun.
Sebagaimana yang diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 telah rampung, sejak kali pertama dilaksanakan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Setelah selesai, maka saat ini berjalan masa tenang selama tiga hari, yakni pada 11-13 Februari 2024 dan berlanjut ke tahapan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Bawaslu Surabaya maksimalkan pencegahan pelanggaran di masa tenang
Minggu, 11 Februari 2024 13:47 WIB
Kami gerakan dan instruksikan dengan memberikan pengarahan khusus hingga mendekati pemungutan suara