MCL Berkomitmen Menyelesaikan Permasalahan di Lapangan
Jumat, 18 November 2011 20:18 WIB
Bojonegoro - Mobil Cepu Limited (MCL), berkomitmen menyelesaikan enam permasalahan di lapangan dengan warga di ring I migas Blok Cepu di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang menghambat proses pekerjaan proyek pembangunan fasilitas produksi migas Blok Cepu tahap I.
Bupati Bojonegoro, Suyoto, Jumat mengatakan, komitmen penyelesaian enam masalah dengan warga itu disampaikan MCL melalui surat dengan nomor L-MCJK-GOBJ-11-1486, yang ditandatangani langsung Presiden MCL, Kenneth C Dowd.
Di dalam surat itu, lanjutnya, MCL berkomitmen menyelesaikan belum rampungnya sewa tanah kas Desa Gayam, Kecamatan Ngasem. Selain itu, juga mencari pemecahan penutupan jalan Temlokorejo dan jalan Rajekwesi di kawasan setempat yang dibutuhkan warga.
Masih di dalam surat itu, komitmen yang akan dilaksakan lainnya yakni mencarikan alternatif pengganti lapangan sepakbola Desa Gayam, di Kecamatan Ngasem dan tidak menggusur sendang yang masuk situs.
Lainnya mengenai masalah pembebasan tanah Blok Cepu, disebutkan, akan mengusahakan mendapatkan tujuh surat tanah yang masih bermasalah. Menurut Suyoto, surat yang dikirimkan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan MCL, PT Tri Patra, Jakarta, kontraktor yang mengerjakan proyek Blok Cepu tahu I, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, PT Tri Patra, Jakarta, selaku kontraktor proyek migas Blok Cepu tahap I, dilarang melakukan kegiatan, sebelum berbagai permasalahan di kawasan migas Blok Cepu, ada kejelasan.
Menurut Suyoto, meski sudah komitmen dari MCL, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) dalam pengerjaan proyek migas Blok Cepu, masih belum bisa dikeluarkan. Alasannya, masih dibutuhkan kesepakatan bersama, hanya saja untuk izin gangguan atau HO dalam proyek migas Blok Cepu itu, sudah bisa diterbikan.
Secara terpisah, "Public Government Affairs" MCL, Rexi Mawardijaya menyatakan, belum menerima izin gangguan atau HO yang dikeluarkan pemerintah kabupaten (pemkab) atas proyek migas Blok Cepu tahap I. Diperkirakan, izin gangguan proyek migas Blok Cepu, masih berada di BP Migas, sebelum turun ke Bojonegoro.
"Di kantor Bojonegoro, izin gangguan belum kami terima," katanya menambahkan.
Proyek migas Blok Cepu tahap I senilai 750 juta dolar Amerika Serikat penandatanganan kontrak kerja dengan PT Tri Patra, Jakarta, dilakukan pada 5 Agustus lalu. Namun, karena ada berbagai masalah yang muncul di lapangan pekerjaan pembangunan fasilitas produksi migas Blok Cepu itu, masih belum bisa dilaksanakan. (*).