Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Sebanyak tiga narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kraksaan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menerima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2023 pada Senin.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Probolinggo Alzuarman mengatakan ketiga warga binaan pemasyarakatan tersebut memperoleh remisi dengan besaran yang berbeda yakni dua orang mendapatkan remisi 1 bulan dan satu orang mendapatkan remisi 15 hari.
"Remisi yang diberikan itu dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023," tuturnya di Probolinggo.
Baca juga: Seorang napi anak di Rutan Kraksaan Probolinggo dapat remisi HUT RI
Menurutnya pemberian remisi untuk narapidana yang merayakannya itu setelah adanya persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM karena yang beragama Kristen di Rutan Kelas IIB Kraksaan sebanyak 4 orang.
"Dari jumlah itu hanya tiga orang narapidana yang berhak mendapatkan remisi karena satu orang narapidana masih berstatus tahanan, sehingga tidak berhak mendapatkan remisi," ucapnya.
Dari tiga warga binaan pemasyarakatan Rutan Kraksaan yang mendapatkan remisi tersebut hanya mendapatkan potongan masa tahanan, sehingga tidak ada yang langsung bebas dari ketiga napi tersebut.
"Pemberian remisi masa tahanan itu karena mereka dinilai telah menunjukkan perubahan positif jauh dari sebelum dipenjara dan sampai sejauh ini para napi terpantau masih berperilaku baik selama menjalani proses masa tahanan," ujarnya.
Remisi khusus Hari Raya Natal itu pun disambut dengan suka cita oleh ketiga warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Kraksaan Kabupaten Probolinggo.