Kota Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memastikan aparatur sipil negara (ASN) di kota ini menjunjung tinggi netralitas dalam Pemilu 2024.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Kediri Mandung Sulaksono mengemukakan bahwa ASN harus paham akan semua aturan dan larangan pada pemilu supaya tidak ada pelanggaran, sebab pemilu merupakan ujian lima tahunan bagi ASN.
"Tetap lurus, fokus dan pahami tugas ASN sebagai pelaksana kebijakan publik serta pemersatu bangsa. Jadi tidak usah tengok-tengok," katanya di Kediri, Rabu.
Mandung juga menambahkan bahwa beberapa waktu lalu Pemkot Kediri juga telah mengeluarkan surat edaran yang di tandatangani oleh Pj. Wali Kota Kediri. Dalam surat edaran tersebut berisi larangan mendukung, larangan ikut kampanye, larangan mengerahkan masa hingga larangan memasang baliho atau atribut kampanye.
"Saya yakin seluruh ASN Kota Kediri telah memahami aturan Pemilu 2024 dan tidak akan lupa akan tugas serta kewajiban sebagai ASN. Bawaslu jangan ragukan lagi bahwa ASN Kota Kediri wajib netral dan kita siap untuk netral," kata dia.
Mandung juga menambahkan bahwa pada surat edaran tersebut, Pemkot Kediri juga berpesan pada ASN di lingkungan Pemkot Kediri untuk menahan diri dalam berpose foto dan me-publish keberpihakan.
"Kami wanti-wanti seluruh ASN Pemkot Kediri untuk tetap bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan me-posting foto-foto yang mengarah pada unsur kampanye," kata dia.
Mandung mengatakan bahwa Kota Kediri umumnya Provinsi Jawa Timur telah dipaparkan oleh Bawaslu sebagai kota dan provinsi yang aman dari kerawanan pelanggaran netralitas ASN.
"Alhamdulillah Bawaslu dapat mengawasi semuanya dan sebagai ASN berkewajiban membantu memfasilitasi untuk kelancaran pemilu di tahun 2024," tutur dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha dalam sosialisasi tentang Pemilu 2024 ke ASN mengatakan melalui forum ini Bawaslu bersama para pemangku jabatan di seluruh OPD, kecamatan dan kelurahan bisa duduk bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Mau bagaimana pun pencegahan itu akan lebih baik. Apabila sudah masuk dalam dugaan pelanggaran dan terdapat bukti pasti akan ada tindakan," ujar dia.
Yudi juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Kediri akan melakukan penindakan pada pelanggar berdasarkan dugaan terlebih dahulu, bukan langsung kepada pelanggaran.
"Jadi tidak semua laporan dan temuan akan berakhir pada sanksi. Kita akan kaji terlebih dulu," imbuh dia.
Yudi berharap ASN di lingkungan Pemkot Kediri bisa lebih bijak dalam bersikap dan bertindak selama masa kampanye Pemilu 2024 agar terhindar dari pelanggaran.
Adapun narasumber pada sosialisasi tersebut, yaitu Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Kediri Puji Astuti Ningtyas yang menyampaikan materi tentang pelanggaran dan larangan dalam kampanye serta KBO Satreskrim Polres Kediri Kota IPTU Rudi Hartono yang menyampaikan materi tentang netralitas ASN pada Pemilu 2024.