Kab Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur, mengajak warga setempat untuk terlibat dalam pengelolaan sampah, utamanya sampah plastik.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Madiun Soedjiono di sela kegiatan sosialisasi peraturan bupati di area Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kaliabu, Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, Rabu.
Soedjiono mengatakan peraturan bupati yang disosialisasikan antara lain Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah di Desa/Kelurahan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pengurangan Sampah Plastik dan Styrofoam.
"Sosialisasi ini digelar agar masyarakat memahami dan ikut ambil peran, khususnya untuk pengelolaan sampah di desa masing-masing," ujar dia.
Menurut dia, sosialisasi digelar juga sebagai tindak lanjut dari Pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madiun Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan perubahannya pada Perda Kabupaten Madiun Nomor 4 Tahun 2021.
"Sampah pasti kita hasilkan setiap hari dari aktivitas kita. Jadi, bagaimana sampah ini kita kelola dengan baik agar tidak menimbulkan masalah," kata dia.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut memahami tentang pengelolaan sampah. Dengan demikian, sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga masyarakat Kabupaten Madiun.
"Mari kita bersama-sama mengelola sampah sebaik-baiknya agar tidak menjadi masalah, justru bermanfaat bagi masyarakat," katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan sampah yang baik, selain mendatangkan nilai ekonomi, juga membawa dampak positif bagi lingkungan. Lingkungan menjadi indah, lestari, mencegah bencana alam, serta menekan polusi dan efek perubahan iklim.
Kegiatan sosialisasi pengelolaan sampah plastik dihadiri kepala OPD, camat, kepala desa/kelurahan se-Kabupaten Madiun, dan masyarakat. Kegiatan itu juga diwarnai dengan aksi penanaman pohon.
Sosialisasi menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Kabupaten Malang Renung Rubiyatadji.