Surabaya (ANTARA) - Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Bawaslu setempat menggantikan Muhammad Agil Akbar.
"Penetapannya Jumat melalui rapat pleno," kata Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kota Surabaya Teguh Suasono Widodo kepada ANTARA melalui sambungan telepon, Senin.
Teguh menyebut berdasarkan hasil pleno tersebut jajaran Bawaslu setempat menyepakati hasil tersebut.
Kemudian, kata dia, penunjukan itu lantaran Novli dinilai punya banyak pengalaman dalam sebagai anggota Bawaslu.
"Pak Novli sebelumnya pernah di komisioner dan dia lebih berpengalaman atau semacamnya, makanya kami ambil kesepakatan itu dan yang lainnya menyampaikan informasi itu, Pak Novli juga bersedia," ujarnya.
Jabatan Plt Ketua Bawaslu Novli Bernado Thyssen bakal disandang hingga surat penetapan status definitif terbit dari Bawaslu RI.
Namun, Teguh masih belum mendapatkan informasi kapan surat keputusan itu terbit.
"Kemarin setelah pleno, kami serahkan hasilnya agar segera di SK-kan untuk Ketua Bawaslu Surabaya secara definitif. Kami kirim ke Bawaslu RI, sekarang kami tunggu SK dari Bawaslu RI," ujarnya.
Sementara itu, Teguh menyebut usai tak menduduki posisi Ketua Bawaslu Surabaya, Agil kini menjabat sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi yang sebelumnya dipegang oleh Novli.
"Pak Agil menggantikan kordiv yang sebelumnya dipegang Pak Novli, Koordinator Penanganan Pelanggaran," kata dia.
Mengutip laman resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di dkpp.go.id, DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir dan pemberhentian Muhammad Agil Akbar dari Ketua Bawaslu Surabaya.
Muhammad Agil Akbar merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023.
Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak satu perkara. DKPP menilai bahwa Agil terbukti bersalah dalam transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan Sukolilo.
Meski tidak terbukti menerima uang, namun majelis menilai Agil selaku teradu melakukan pembiaran terjadinya transaksi uang tersebut oleh Anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Sukolilo Achmad Aben Achdan.
Achmad Aben Achdan berstatus sebagai pengadu dalam perkara Nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023. Melalui sidang pemeriksaan, Achmad mengaku harus mengirim sejumlah uang kepada seorang bernama Appridzani Syahfrullah agar terpilih menjadi Anggota Panwascam Sukolilo.