Surabaya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya sempat menghentikan agenda "KONSER GASPOLL SATU PUTARAN PRABOWO-GIBRAN" yang diduga digelar oleh kelompok relawan pendukung pasangan tersebut di Jatim Expo, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu.
Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernardo Thyssen menyatakan langkah yang dilakukan lantaran acara tersebut diduga digelar tak sesuai jadwal.
"Hari ini bukan jadwal dari pasangan calon nomor 2 maupun tim kampanye ataupun relawan," kata Novli kepada wartawan di Jatim Expo Surabaya.
Novli menyatakan sebelum mengambil tindakan, Bawaslu sudah terlebih dahulu mengimbau agar acara tidak dilaksanakan, melalui surat imbauan Nomor 115/PM.00.02/K.JI-38/02/2024.
Surat yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024 ditujukan bagi pihak pelaksanaan atau panitia acara "KONSER GASPOLL SATU PUTARAN PRABOWO-GIBRAN".
Novli melanjutkan karena tak sesuai jadwal maka pihaknya datang ke lokasi untuk melakukan pengawasan, sekaligus meminta penyelenggara menghentikan kegiatan menghadirkan ribuan massa tersebut.
Namun, kata dia, meski sudah diimbau baik melalui surat maupun secara langsung konser tersebut masih tetap berjalan.
"Sehingga kemudian ketika upaya pencegahan ini sudah kami lakukan tetapi tidak direspons," kata dia.
Jika merujuk pada SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Nomor 30 Tahun 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden maupun partai koalisi pengusung seharusnya berkampanye pada Minggu (4/2).
Sedangkan untuk jadwal kampanye di Surabaya hari ini adalah pasangan nomor urut 1.
"Ketika melanjutkan silakan, tentu saja akan kami proses sesuai aturan," kata Novli.
Lebih lanjut, Novli menyebut setiap aktivitas pelanggaran pelaksanaan kampanye dalam hal ini tak sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, maka bisa terkena sanksi sesuai Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000," ucapnya.
Dia menyebut dugaan pelanggaran jadwal kampanye ini masih akan dilakukan pembahasan lebih lanjut.
"Siapa-siapa yang dapat terjerat dalam pasal pidana tentu kami akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan temuan pengawasan, kemudian diputuskan dalam pleno," tuturnya.