Magetan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur menyosialisasikan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 kepada 18 partai politik peserta pemilu di wilayah setempat.
Anggota KPU Magetan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu Istikah mengatakan terkait dana kampanye, setiap partai politik diharuskan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sebagai tahap awal kampanye.
"Untuk pasangan calon mulai 13 sampai 26 November 2023. Kemudian partai politik yang ditetapkan pada 14 Desember 2022, mulai 14 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023 dan khusus partai politik yang ditetapkan pada 30 Desember 2022, mulai 30 Desember 2022 sampai dengan 27 November 2023," kata Istikah di Magetan, Selasa.
Menurut dia, dana kampanye Pemilu 2024 untuk anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten bersumber dari partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari partai politik yang bersangkutan, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, kegiatan kampanye pemilu yang didanai menjadi tanggung jawab peserta pemilu dan wajib dicatat dalam pembukuan serta dilakukan pelaporan dana kampanye.
Baca juga: KPU Magetan sediakan 37 TPS lokasi khusus untuk Pemilu 2024
Istikah menambahkan ketentuan dana kampanye merujuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023. Nantinya, setelah dana kampanye, KPU akan menetapkan model penerapan kampanye, yakni dengan menyertakan andil atau berkolaborasi dari banyak pihak.
Lebih lanjut, KPU Magetan nantinya juga akan menetapkan fasilitas penentu titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dengan berkoordinasi dengan KPU provinsi, pusat, pemerintah daerah, satuan polisi pamong praja, dinas perhubungan, dan badan kesatuan bangsa dan politik.
Ke depan, KPU juga akan menyusun surat keputusan untuk menjadi pedoman bagi peserta pemilu dalam memasang APK dan ketentuan kampanye lainnya.
Sesuai data, Pemilu 2024 di Magetan akan diikuti sebanyak 538.877 pemilih. DPT pemilu itu meliputi 263.722 pemilih laki-laki dan 275.155 pemilih perempuan.