Surabaya (ANTARA) - Parameter Politik Indonesia (PPI) menilai Menteri BUMN Erick Thohir merupakan sosok terbaik dari semua opsi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
"Untuk posisi cawapres per hari ini tak ada orang yang bisa mengalahkan Erick Thohir," kata Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.
Menurutnya, hal itu tak terlepas dari prestasi Erick Thohir sebagai sosok pemimpin nasional saat ini.
Selama memimpin BUMN, Erick Thohir telah bekerja nyata untuk membawa perusahaan-perusahaan pelat merah memiliki kinerja yang bagus. Menteri andalan dan kepercayaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mampu membawa BUMN keluar dari jurang kerugian menjadi untung.
Itu dibuktikan dengan mampu meningkatkan pendapatan BUMN di tahun 2022 mencapai Rp 2.613 triliun. Imbasnya laba BUMN pada 2022 mencapai sebesar Rp303 triliun dan membagikan dividen kepada negara sebesar Rp80 triliun.
Hal itu membuat elektabilitas Erick Thohir meroket. Itu terlihat dari survei Poltracking terbaru yang memotret elektabilitas Erick Thohir dengan 19,0 persen.
Tingginya elektabilitas Erick Thohir turut mengatrol perolehan Prabowo. Berdasarkan riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) terbaru periode Oktober turut merekam elektabilitas Prabowo–Erick Thohir sebesar 38 persen, unggul dari duet koalisi PDI Perjuangan Ganjar–Mahfud MD 32,3 persen dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Basedan–Muhaimin sebesar 22,9 persen.
Hasil serupa terlihat dari survei Indikator Politik Indonesia (IPI) terbaru periode 2-10 Oktober yang merekam elektabilitas Prabowo – Erick Thohir menjadi tertinggi dengan raihan 38,8 persen. Unggul mengalahkan Ganjar–Mahfud MD 32,6 persen dan Anies Basedan–Muhaimin sebesar 21,2 persen.
"Elektabilitasnya mantap, popularitasnya sampai waduh lah sidratul muntaha itu saya sering ulang-ulang itu," kata Adi.
Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 dijadwalkan pada 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil kesepakatan rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.