Madiun (ANTARA) - Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Timur dan PT Jasa Marga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK) mengadakan razia kendaraan "over dimension over loading" (odol) di Jembatan Timbang Jalan Tol ruas Madiun-Nganjuk-Kertosono, guna mencegah kecelakaan di jalan tol.
Kanit PJR 6 Polda Jatim AKP Puguh Winarno mengatakan dalam razia tersebut, petugas mendapati puluhan kendaraan angkutan yang kelebihan muatan dan tidak sesuai dimensi.
"Operasi penertiban kendaraan odol ini bertujuan mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga aspek keamanan bagi kendaraan pengguna jalan tol," ujar AKP Puguh di Madiun, Selasa.
Dari hasil operasi kendaraan odol yang digelar tersebut, petugas gabungan berhasil menindak sebanyak 50 kendaraan yang kelebihan muatan dan tidak sesuai dimensi.
Bagi kendaraan angkutan yang dimensi baknya diubah melebihi standar diwajibkan mengembalikan ke ukuran yang telah ditetapkan. Sementara kendaraan dengan muatan lebih diberi surat tilang (bukti pelanggaran).
Baca juga: Polda Jatim klarifikasi video anggota PJR ribut di Tol Gresik
Puguh menjelaskan sudah banyak kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh muatan yang berlebihan, sebab kendaraan yang bermuatan berlebihan tidak akan bisa optimal saat melintas di jalan raya bahkan rentan kecelakaan saat berjalan di tikungan tajam ataupun tanjakan.
Selain rentan terjadi kecelakaan, muatan berlebihan dan tonase tidak sesuai kelas jalan akan merusak infrastruktur jalan yang dilintasi. "Operasi atau razia kendaraan odol ini dinilai sangat penting, karena mampu menekan kejadian kecelakaan di jalan tol," kata dia.
Sesuai data, tercatat selama tiga bulan terakhir kejadian kecelakaan di jalan tol ruas Ngawi-Kertosono-Kediri mencapai sebanyak 114 kasus dengan korban meninggal dunia empat orang, luka berat 11 orang, dan luka ringan 81 orang.
Adapun, mayoritas kecelakaan di jalan tol tersebut disebabkan karena kendaraan mengalami pecah ban serta "human eror" atau mengantuk.
Untuk itu, pihaknya mengimbau para pengguna jalan untuk mematuhi tata tertib berlalu lintas. Ia menegaskan akan menindak tiap pelanggar kendaraan angkutan barang yang bermuatan berlebihan.