Madiun (ANTARA) - Petugas gabungan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim, PT Jasamarga Ngawi-Kertosono-Kediri (JNK), Dishub Kabupaten Madiun, dan Polisi Militer menggelar operasi batas kecepatan di ruas Tol Ngawi-Madiun-Kertosono dan menindak belasan pengemudi melanggar.
Panit PJR Jatim VI Iptu Yudhi, Rabu mengatakan bahwa operasi tersebut digencarkan untuk menekan kejadian kecelakaan lalu lintas di jalur tol yang memiliki kontur jalan lurus sehingga pengemudi sering mengebut dan rawan kecelakaan.
"Tujuan kami dari PJR dan Jasa Marga adalah mencegah kecelakaan di wilayah ruas tol Ngawi-Kertosono. Harapannya operasi ini membuat pengendara lebih disiplin," ujarnya kepada waratawan.
Adapun titik operasi di antaranya digelar di Rest Area KM 597A Jalan Tol Ngawi-Madiun, tepatnya di Desa Sukowidi, Kecamatan Kartoharjo, Kabupaten Magetan yang berbatasan dengan Kabupaten Madiun.
"Operasi ini digelar juga dalam rangka operasi keselamatan jelang angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Terdapat belasan pengemudi yang ditilang karena melanggar ambang batas kecepatan maksimal," katanya.
Sesuai aturan, batas kecepatan bawah di jalan tol minimal adalah 60 kilometer per jam dan batas maksimal 100 kilometer per jam.
Dalam razia tersebut petugas menggunakan hasil pemantauan Smart CCTV milik PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK). Setiap kendaraan yang terdeteksi melanggar diarahkan masuk ke rest area untuk proses pemeriksaan dan penindakan.
Dari ratusan kendaraan yang melintas dari arah Solo menuju Surabaya, sekitar 15 kendaraan tercatat melaju di atas ambang kecepatan.
Manajer Jasa Marga Tol Operator (JMTO) PT JNK Noer Tjahyo meminta agar pengguna tol meningkatkan kewaspadaan, terutama memasuki musim hujan. Ia menekankan pentingnya memastikan kondisi kendaraan dan fisik pengemudi.
"Penyebab kecelakaan tertinggi adalah karena kecepatan yang tidak terkontrol. Apalagi saat hujan, pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan pengemudi fit," kata Noer.
Ia menambahkan operasi batas kecepatan kendaraan tersebut akan rutin dilakukan secara berkala guna mewujudkan keselamatan berlalu lintas di ruas jalan tol, utamanya sebagai antisipasi menghadapi lonjakan arus mudik Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
