UMK Trenggalek Diusulkan Naik Rp50 Ribu
Sabtu, 8 Oktober 2011 22:31 WIB
Trenggalek - Upah minimum Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, diusulkan naik Rp50 ribu yakni dari Rp710 ribu per bulan pada 2011 menjadi Rp760 ribu per bulan pada 2012.
"Sesuai dengan rapat dengan Dewan Pengupahan kemarin (Kamis 6/10) UMK Trenggalek diusulkan menjadi Rp760 ribu per bulan atau naik sekitar delapan (8) persen dibanding UMK 2011 sebesar Rp710 ribu per bulan," kata Kabid Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Trenggalek Cokro Nuranto, Sabtu.
Usul kenaikan UMK tersebut didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan di tiga pasar besar di wilayah Kabupaten Trenggalek.
"Dari survei di pasar PON Kecamatan Trenggalek, Pasar Tugu, dan Pasar Durenan menunjukkan, inflasi komulatif satu tahun mencapai 7,2 persen sehingga kenaikan UMK diusulkan naik Rp50 ribu," katanya merinci.
Setelah mendapat kesepakatan nilai kenaikan upah tersebut, Pemkab Trenggalek akan segera mengirimkan usul UMK itu kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai UMK 2012.
"Kami akan bawa usul itu ke Gubernur pada Sabtu depan (15/10) sesuai batas akhir pengiriman, untuk penetapannya kalau tidak salah pada 21 Oktober," imbuhnya.
Cokro meyakini, usul kenaikan tersebut tidak akan menjadi polemik bagi pekerja maupun pengusaha di Trenggalek karena nilai kenaikan yang disepakati sejalan dengan perkembangan perekonomian.
"Kami yakin tidak akan terjadi masalah karena saat ini upah pekerja di Trenggalek sebagian besar sudah di atas UMK, contohnya saja sektor buruh bangunan, saat ini upahnya mencapai Rp30 ribu per hari, kalau dikalikan 30 sudah Rp900 ribu," jelasnya.
Namun di sisi lain, ia mengakui beberapa sektor usaha di Trenggalek masih memberikan upah di bawah upah minimum yang telah ditetapkan.
Salah satu sektor yang masih memberi gaji di bawah UMK adalah pertokoan, namun demikian fasilitas yang diberikan kepada pekerja memang cukup banyak, seperti makan maupun tempat tinggal.
Setelah besaran upah tersebut ditetapkan oleh Gubernur, Disnakertransos segera menyosialisasikannya ke seluruh sektor usaha dan industri di wilayah Trenggalek.
"Harapan kami, setelah (UMK) ini ditetapkan, seluruh pengusaha bisa mematuhinya dengan memberikan gaji minimum sesuai dengan ketentuan sehingga kesejahteraan pekerja dapat terpenuhi," kata Cokro. (*)