UMK Trenggalek Diusulkan Naik 8,5 Persen
Senin, 27 Oktober 2014 16:45 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Dewan Pengupahan Trenggalek, Jawa Timur, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2015 sebesar Rp85 ribu atau 8,5 persen dari semula Rp1.000.000 menjadi Rp1.085.000 per bulan.
"Rencana kenaikannya sekitar 8,5 persen, ini merupakan hasil rapat pleno dari seluruh anggota dewan pengupahan kabupaten," kata Kabid Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Trenggalek, Suparman, Senin.
Usulan kenaikan UMK tahun 2015 telah diserahkan ke bupati guna dievaluasi. Apabila telah mendapatkan persetujuan, usulan tersebut akan diserahkan ke gubernur Jawa Timur.
"Kalau sesuai jadwal, penetapan UMK itu akan dilakukan oleg gubernur pada tanggal 21 November mendatang, bersamaan dengan kota/kabupaten lain," ujarnya.
Suparman menambahkan, usulan nominal UMK Trenggalek 2015 didasarkan dari beberapa indikator, yakni hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju inflasi serta pertumbungan ekonomi.
Survei KHL sendiri telah dilakukan di tiga pasar tradisional, yaitu Pasar Pon Trenggalek, Pasar Gandusari serta Pasar Durenan. Tiga pasar itu dipilih karena sering digunakan oleh para pekerja untuk berbelanja .
"Survei dilakukan tiga kali mulai bulan Juni hingga September, hasilnya, KHL di Trenggalek sebesar Rp1.006.000," imbuhnya.
Karena pertimbangan di atas, kata Suparman, usulan UMK Trenggalek 2015 lebih besar dibanding dari kebutuhan hidup layak.
Sementara itu, meskipun tiap tahun mengalami kenaikan UMK, Suparman mengakui masih banyak di antara pengusaha di Trenggalek yang memberikan upah di bawah standar.
"Beberapa sektor yang memberikan upah rendah antara lain pertokoan, rumah makan serta sektor-sektor UMKM, hal ini dipengaruhi oleh omset dari usahanya," katanya. (*)