Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menyatakan mayoritas perusahaan di daerah itu telah mematuhi ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 sebesar Rp2.530.313 setelah dilakukan monitoring pada awal Februari.
Kepala Disperinaker Trenggalek Christina Ambarwati, Selasa, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan pembayaran upah Januari 2026 berjalan sesuai regulasi.
“Kami melakukan monitoring pada awal Februari. Mayoritas perusahaan sudah menerapkan standar UMK, seperti pabrik rokok, toko jejaring waralaba, dan SPBU,” ujar dia.
Ia menjelaskan pada sektor tertentu, seperti industri rokok, sistem pengupahan menggunakan skema borongan atau berbasis capaian produksi. Meski tidak menggunakan sistem gaji tetap bulanan, rata-rata pendapatan pekerja tetap setara bahkan ada yang melebihi UMK 2026.
Namun demikian, ia mengatakan Disperinaker masih menemukan sejumlah perusahaan yang belum membayarkan upah sesuai ketentuan. Terhadap perusahaan tersebut, pemerintah daerah mengedepankan langkah pembinaan.
Menurut Christina, pendekatan itu dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi iklim usaha yang belum sepenuhnya stabil. Penurunan daya beli masyarakat berdampak pada menurunnya permintaan barang dan jasa, sehingga mempengaruhi kapasitas produksi perusahaan.
“Di berbagai sektor, kemampuan daya beli masyarakat berkurang sehingga nilai produksi perusahaan ikut menurun,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan UMK akan terus dilakukan guna menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
“Kami berharap buruh dan perusahaan saling memahami situasi ini, karena pada dasarnya keduanya saling membutuhkan,” ujar dia.
Pewarta: Destyan H. SujarwokoEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026