UMK Trenggalek 2014 Diusulkan Naik Rp66.100
Kamis, 31 Oktober 2013 21:08 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Trenggalek, jawa Timur mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik Rp66.100 dari semula Rp903.900 per bulan menjadi Rp970.000 per bulan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertransos Kabupaten Trenggalek, Suparman, Kamis mengatakan rancangaan UMK tersebut telah melalui proses yang panjang, mulai dari survei kebutuhaan hidup layak (KHL) hingga pembahasan di tingkat dewan pengupahan kabupaten.
"Kami merasa usulan ini sangat rasional, karena dari hasil kebutuhan hidup layak di Trenggalek itu sebesar Rp969.000, sehingga ini sudah diatas KHL," katanya.
Dijelaskan, survei KHL tersebut dilakukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Trenggalek, yakni Pasar Pon, Pasar Durenan dan Pasar Gandusari. Lanjut dia, ada 60 komponen standar yang menjadi bahan survei.
Selain hasil survei, penetapan usulan nilai UMK tahun 2014 tersebut juga didasarkan dari laju inflasi yang terjadi di kota kripik tempe ini.
"Setelah kami godok, ternyata KHL dan laju inflasi itu ketemu sekitar 7,30 persen, sedangkan kenaikan yang kami usulkan adalah 7,31 persen, artinya ini sudah 100 persen sesuai dengan kebutuhan minimal pekerja," ujarnya.
Suparman menambahkan, proses pembahasan nilai UMK di tingkat dewan pengupahan kabupaten sempat berjalan alot, perwakilan pekerja meminta kenaikan upah yang cukup tinggi, sedangkan pihak pengusaha menghendaki kenaikan yang rendah.
"Kami sebagai unsur pemerintaah memberikan gambaran kepada pengusaha dan pekerja tentang kondisi riil kebutuhan hidup layak di Trenggalek, sehingga meskipun awalnya berjalan alot akhirnya semua pihak sepakat dengan angka Rp970 ribu itu," imbuh Parman.
Masih menurut kabid tenaga kerja, sesuai dengan rencana, usulan UMK Trenggalek tersebut akan dikirimkan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui biro kesejahteraan rakyat, Jumat (1/11).
Setelah itu, tim dari provinsi akan melakukan pembasahan ulang dan apabila tidak meengalami kendala akan disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, tanggal 21 November mendatang. (*)