UMK Trenggalek Diusulkan Rp860.000
Kamis, 11 Oktober 2012 19:51 WIB
Trenggalek - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Trenggalek, Jawa Timur, pada tahun 2013 diusulkan naik Rp100 ribu dari sebelumnya Rp760 ribu menjadi Rp860 ribu per bulan.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Trenggalek, Suparman, Kamis mengatakan, usulan kenaikan UMK tersebut saat ini telah dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan pengesahan.
"Sebelum kami kirimkan ke Gubernur Jatim, rencana kenaikan UMK itu telah mendapatkan persetujuan dari Bupati Trenggalek Mulyadi," terangnya.
Ia menjelaskan, besaran kenaikan UMK Rp100 ribu itu merupakan hasil rapat dengan dewan pengupahan setempat serta didasarkan pada hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) bulan lalu.
Suparman menyebut kenaikan UMK 2013 sebesar Rp100 ribu tersebut merupakan yang terbesar sejak beberapa tahun terakhir. Hal itu bisa terjadi karena jumlah indikator KHL yang disurvei bertambah menjadi 60 item dari sebelumnya 46 item.
"Dari survei itu diketahui bahwa kebutuhan hidup layak di Kabupaten Trenggalek ini adalah Rp867 ribu per bulan dan setelah dimusyawarahkan dengan dewan pengupahan kami sepakat untuk mengusulkan UMK 2013 senilai Rp 860 ribu per bulan," ujarnya.
Meskipun lebih rendah Rp7.000 dari estimasi KHL, Suparman meyakini seluruh komponen ketenagakerjaan yakni pekerja, pengusaha dan pemerintah tidak ada yang mempermasalahkan.
"Kami berharap dengan rencana ini kesejahteraan para pekerja lebih terjamin, sehingga iklim ekonomi di Trenggalek dapat berjalan sesuai dengan harapan," imbuhnya.
Sementara itu, salah satu pekerja di Trenggalek, Hernik Setyorini menyatakan kesepakatannya dengan nilai kenaikan UMK tersebut. Namun, ia meminta pemerintah setempat melakukan pengawasan ketat saat aturan itu diberlakukan .
"Antara ketetapan dengan kenyataan di lapangan sangat berbeda jauh, terbukti saat ini masih banyak pekerja di Trenggalek yang dibayar di bawah UMK," katanya. (*)