Surabaya (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur optimistis pasangan bakal calon presiden Anies Baswedan dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar atau "AMIN" mampu meyakinkan hati masyarakat saat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Bendahara Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jatim Fauzan Fuadi mengatakan rasa percaya diri itu didasari faktor terlaksananya deklarasi pasangan "AMIN" yang dilaksanakan lebih awal ketimbang bakal calon lainnya.
"Pasangan ini kami deklarasikan lebih awal menjadi pasangan yang konkret dan jelas siapa bakal calon presiden dan bakal calon presidennya," kata Fauzan seusai mendampingi pasangan "AMIN" berziarah di Makam Sunan Ampel, Sabtu.
Rasa optimistis itu, kata Fauzan, juga didasari faktor Jawa Timur yang merupakan basis pemilih warga Nahdlatul Ulama atau Nahdliyin.
DPW PKB Jawa Timur siap menggencarkan sosialisasi mengenalkan pasangan "AMIN" kepada para pemilih Nahdliyin.
"Jawa Timur itu kandangnya NU, kami akan bertemu dengan pemilih-pemilih Nadhliyin yang akan kita ajak beri sosialisasi dan pemahaman," katanya.
Kendati demikian, Fauzan menyatakan bahwa sumbangan suara dari kategori pemilih di luar Nahdliyin juga tetap diincar.
"Semuanya kami rangkul," ucapnya.
Terkait target suara, Fauzan menyatakan pihaknya mematok target 60 persen raupan di Jawa Timur untuk membantu kemenangan pasangan "AMIN".
"60 persen itu diperoleh dari mana? Tentu saja karena kami punya ceruk dan kami berikan prioritas memastikan pemilih-pemilih yang tadinya masih ragu-ragu menjadi mantap, kemudian yang mantap menjadi semakin yakin," ujar Fauzan.
Selain itu, dia mengingatkan seluruh kader PKB maupun simpatisan "AMIN" agar tidak terprovokasi pada setiap "kabar angin" yang beredar.
"Jangan ada yang menyebarkan hoaks, maka dari itu pentingnya edukasi politik untuk masyarakat," kata dia.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.