Surabaya (ANTARA) - Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Hanif Dhakiri menyatakan rapat pleno yang digelar di Jakarta pada Jumat pagi tadi untuk membahas tawaran kerja sama politik dengan Partai NasDem berjalan alot.
Situasi tersebut disampaikan oleh Hanif saat menghadiri Rapat Pleno Gabungan DPP PKB di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal Surabaya.
"Perdebatannya masih alot, biasa namanya juga dinamika pasti ada pandangan," kata Hanif kepada wartawan.
Rapat pleno gabungan disebutnya sebagai langkah partai untuk menemukan persamaan pandangan terhadap suatu dinamika politik yang muncul.
"Biar lebih mantap dan semuanya bisa satu pemahaman, jadi harus kami selesaikan finalisasi pada rapat sore hari ini," ujarnya.
Karenanya rapat yang digelar di Surabaya untuk menentukan keputusan partai terkait tawaran kerja sama dari NasDem digelar dengan melibatkan seluruh jajaran partai.
Rapat yang digelar Surabaya memutuskan agenda deklarasi Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2024.
"Tunggu hasil rapat sore hari ini. Sabar sedikit, aman Insya Allah," kata dia.
Kendati demikian, Hanif menyebut PKB menyambut baik tawaran kerja sama politik yang diajukan oleh partai pimpinan Surya Paloh itu.
"Prinsipnya kami menyambut baik tawaran kerja sama dari NasDem," ucapnya.
Pantauan ANTARA di Kantor DPW PKB Jatim, selain Wakil Hanif Dhakiri juga dihadiri sejumlah tokoh internal partai, seperti Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar, Sekretaris Anik Maslachah, Anggota DPR RI Arzeti Bilbina, Ketua DPC PKB Kota Surabaya Musyafak Rouf, hingga Ketua DPW PKB Jawa Tengah Yusuf Chudlori.
Sedangkan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar hingga saat ini masih belum terlihat kedatangannya. Saat ini rapat berjalan tertutup di lantai dua Kantor PKB Jatim.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Waketum PKB: Rapat pleno bahas kerja sama dengan NasDem berjalan alot
Jumat, 1 September 2023 16:59 WIB
Perdebatannya masih alot, biasa namanya juga dinamika pasti ada pandangan