Malang Raya (ANTARA) - Menteri Sosial Tri Rismaharini meresmikan Klinik Usaha Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) yang bertujuan untuk mendukung para pelaku usaha skala kecil penerima manfaat agar bisa naik kelas atau memperbesar skala usaha mereka.
Dalam kunjungan kerja di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu, Risma mengatakan bahwa Klinik Usaha PENA merupakan tempat konsultasi bagi penerima manfaat PENA untuk mengembangkan usaha.
"Harapannya, mereka bisa naik kelas. Program PENA ini mampu mengatasi kemiskinan ekstrem, lebih dari 90 persen," kata Risma.
Risma menjelaskan, pada Klinik Usaha PENA yang terletak di Jalan Raya Watudakon, Kabupaten Malang tersebut, penerima manfaat PENA dapat melakukan konsultasi dalam hal pengelolaan dan permodalan keuangan, branding dan merek, pemasaran, perizinan dan lainnya.
Menurutnya, Klinik Usaha PENA bertujuan untuk meningkatkan ekonomi penerima manfaat yang juga pelaku usaha. Upaya yang dilakukan antara lain dengan memperbaiki kemasan, membuat merk dan mematenkannya.
"Selain itu, pembuatan izin tidak hanya lingkup produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) saja, akan tetapi tetapi agar sampai bisa diekspor, dan kemudian terkait pemasaran produk," katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya Klinik Usaha PENA tersebut, diharapkan para penerima manfaat bisa melakukan konsultasi untuk mengembangkan usaha secara berkelanjutan. Hal itu menjadi perhatian Risma mengingat banyak para pelaku usaha itu mayoritas ibu rumah tangga.
"Yang paling penting, dan yang saya takutkan adalah, pada saat pendapatan mereka mulai naik, kemudian habis. Mereka membeli berbagai macam barang yang sebetulnya secara manajerial itu belum bisa dan belum waktunya," katanya.
Padahal, lanjutnya, pendapatan dari usaha yang diterima tersebut seharusnya dipisah-pisahkan untuk kebutuhan jangka panjang, seperti untuk biaya pendidikan anak, biaya pada saat sakit dan tabungan hari tua.
Oleh karena itu, lanjutnya, keberadaan Klinik Usaha PENA tersebut diharapkan mampu memberikan edukasi khsusnya terkait pengelolaan keuangan kepada para penerima manfaat itu. Penguatan edukasi tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Supaya, kalau mereka nanti pensiun punya uang untuk pensiun, dan bisa menyekolahkan anak-anaknya. Jadi kalau di literasi keuangan, diajari, dengan amplop-amplop. Ini amplop untuk biaya pendidikan, kesehatan, modal, tambahan modal. Itu ada masing-masing," katanya.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 100 orang penerima manfaat PENA Kementerian Sosial RI mendapatkan edukasi terkait dengan literasi keuangan serta berbagai program lain untuk mengembangkan usaha.
Sebagai informasi, kriteria penerima program PENA antara lain adalah penerima bantuan sosial aktif dengan rentang usia antara 20-40 tahun. Kemudian, diprioritaskan kepada penerima program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) 2022 dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 2021.
Selain itu, para penerima program PENA juga tidak wajib memiliki rintisan usaha. Kluster usaha PENA terdiri dari sektor makanan minuman, kerajinan, jasa dan perdagangan, pertanian serta peternakan.
PENA menargetkan 8.500 penerima di seluruh Indonesia dengan indeks bantuan modal usaha senilai Rp6 juta per penerima manfaat.
Risma resmikan Klinik Usaha PENA dukung pelaku usaha naik kelas
Sabtu, 12 Agustus 2023 16:44 WIB