Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap satu orang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HBS (37), warga Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, yang sehari-hari tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Malang, Inspektur Polisi Satu Ahmad Taufik, di Kabupaten Malang, Senin, mengatakan, penangkapan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dampit tersebut, merupakan hasil dari pengembangan informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
"Kami mendapat informasi yang meyakinkan mengenai aktivitas jual-beli narkotika di wilayah Dampit," kata Taufik.
Taufik menjelaskan, berbekal informasi dari masyarakat tersebut, petugas Polres Malang melakukan penyelidikan lebih lanjut dan kemudian melakukan identifikasi terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar sabu tersebut.
Menurut dia, usai dilakukan identifikasi tim gabungan reserse Kepolisian Sektor (Polsek) Dampit dan Polsek Ampelgading melakukan penggerebekan di rumah yang disinggahi tersangka pada Sabtu, (29/7). Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu.
Baca juga: Per tahun 6.000 orang masuk penjara karena narkoba
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, personel gabungan berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berikut dengan barang bukti yang cukup mengenai peredaran narkotika," katanya.
Ia menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan oleh personel kepolisian tersebut antara lain adalah empat paket plastik kecil berisi sabu dengan berat total sebesar 10,33 gram. Kemudian, juga diamankan telepon seluler, plastik dan timbangan elektronik.
"Barang bukti yang diamankan ada empat paket berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat 10,33 gram, serta barang bukti lainnya," katanya.
Dalam kesempatan itu Taufik menyatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kolaborasi antara pihak kepolisian dengan masyarakat yang turut berupaya untuk membantu menghentikan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malang.
Kami berterima kasih atas partisipasi aktif dan kepercayaan masyarakat dalam membantu pencegahan peredaran narkotika di lingkungan sekitar," tambahnya.
Usai menangkap HBS, Polres Malang akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mencari jaringan pengedar narkotika yang terkait dengan tersangka. Ia berharap, pelaku lain juga bisa segera ditangkap oleh pihak kepolisian.
Sementara tersangka HBS akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Polisi ringkus pengedar sabu hasil pengembangan informasi warga
Senin, 31 Juli 2023 14:55 WIB