Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menyita ganja kering siap edar seberat satu kilogram milik dua pemuda asal Kecamatan Singosari berinisial KW (20) dan NA (19) yang diduga merupakan pengedar narkoba.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto di Malang, Kamis, mengatakan paket ganja itu didapatkan oleh petugas Satuan Reserse Narkoba saat meringkus KW dan NA di Jalan Semplawadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
"Petugas telah menangkap dua terduga pengedar narkotika KW dan NA di Kecamatan Bululawang, sekaligus menyita ganja kering siap edar seberat satu kilogram," kata Dadang.
Ketika disita oleh tim dari Unit Satuan Reserse Narkoba Polres Malang, kata Dadang, ganja kering siap edar seberat satu kilogram itu sudah dalam kondisi terbungkus kardus berwarna coklat yang tertutup selotip warna hitam.
Dadang menyatakan berdasarkan keterangan para terduga pelaku, ganja itu didapatkan dari seseorang yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Berdasarkan keterangan para pelaku, narkotika itu didapatkan dari seorang pelaku lain yang saat ini masih dalam pengejaran," ucap dia.
Selain ganja, polisi juga menyita sabu seberat 0,27 gram dari tangan terduga KW.
"Kami juga turut menyita timbangan digital, plastik klip, dan alat hisap sabu, ponsel, dan sepeda motor," katanya.
KW dan NA kini terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," ujarnya.