Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur meringkus seorang pria berinisial PMN (32), terduga pelaku pembunuhan seorang wanita asal Kota Surabaya berinisial AAS yang jasadnya ditemukan di gubuk area persawahan Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen.
"Kami menangkap satu pelaku inisialnya PMN, setelah meminta keterangan kepada 17 saksi dan melakukan penyidikan yang mengedepankan metode scientific crime investigation," kata Wakil Kepala Polres Malang Kompol Imam Mustolih di mapolres setempat, Jumat.
Dia menjelaskan terduga pelaku juga merupakan warga Kota Surabaya, tetapi sehari-hari dia bekerja sebagai buruh tani di wilayah Pagelaran, Kabupaten Malang.
Lebih lanjut, terduga pelaku dan korban memang saling kenal, lantaran sama-sama beridentitas sebagai warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
PMN diketahui membunuh AAS di sebuah gubuk yang terletak di area persawahan Desa Jenggolo pada Minggu (15/12).
"PMN ternyata tetangga korban alamatnya sama di Kelurahan Medokan Semampir. Dia ditangkap tanggal 18 Desember, setelah kami mendapatkan ciri-cirinya," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Muchamad Nur menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku pada tanggal 15 Desember 2024, sekitar pukul 13.00 WIB menerima pesan singkat dari korban berisi permintaan menjemput di Terminal Arjosari pada pukul 14.00 WIB.
Terduga kemudian tiba di Terminal Arjosari sekitar pukul 14.54 WIB dengan menggunakan kendaraan roda dua bernomor polisi N 6488 EDM.
"Pelaku menjemput AAS di warung kopi yang ada di dekat Terminal Arjosari dan menanyakan mau ke mana? Korban menjawab terserah yang penting jalan," kata Nur.
Terduga pelaku bersama korban kemudian pergi ke arah Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, ketika melintas di wilayah Desa Jenggolo keduanya berhenti di sebuah gubuk untuk berteduh dari hujan.
Nur menyebut di tempat itu keduanya menjalin interaksi hingga pada akhirnya melakukan hubungan badan.
"Tidak lama setelah itu, korban memainkan hpnya tetapi PMN melirik dan melihat kalau AAS berkomunikasi dengan pria lain, lalu menanyakan dan dijawab oleh korban itu temannya," ucapnya.
Lantaran merasa cemburu, PMN mulanya merampas ponsel milik korban, lalu disusul dengan melakukan pemukulan ke area wajah bagian kiri AAS.
"Korban jatuh lalu tersangka menginjak dada korban dan mengambil meja dan memukulkannya ke korban sebanyak dua kali. Pelaku kembali menyetubuhi korban yang sudah koma sebanyak satu kali," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, juga Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.