Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur menangkap seorang kakek berinisial AM (64) asal Desa Wonosari, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang karena kedapatan menanam 17 batang tanaman ganja di halaman belakang rumah.
Kepala Seksi Humas Polres Malang AKP Ponsen Dadang Martianto di Malang, Jumat, mengatakan AM menanam belasan batang ganja tersebut dengan pot dan polybag berbagai ukuran.
"Petugas menemukan 17 batang ganja sudah ditanam rapi dalam pot dan polybag di halaman belakang rumahnya," kata Dadang.
Dia memperkirakan barang bukti yang didapatkan oleh polisi dari rumah AM memiliki tinggi yang bervariasi, yakni berkisar 15 hingga 50 sentimeter.
"Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Malang, bersama tersangka," ucapnya.
Polisi kini masih mendalami motif tersangka AM melakukan penanaman ganja di halaman belakang rumahnya.
"Termasuk dari mana ia mendapatkan bibit atau biji ganja tersebut, proses penyelidikan akan terus dilakukan secara mendalam," ujar dia.
Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) atau (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Selain itu, Dadang mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Malang agar tak segan melaporkan setiap temuan aktivitas peredaran narkoba di sekitaran tempat tinggalnya.
“Kami mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitarnya. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian sangat penting untuk memberantas peredaran narkotika," kata dia.