Jember (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Jember mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah lokasi yang berbeda di kabupaten setempat dengan menetapkan lima orang tersangka.
"Yang kami tindak lanjuti tersebar di empat kecamatan yakni Kecamatan Pakusari, Kencong, Puger, dan Umbulsari," kata Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres setempat, Jumat sore.
Di Kecamatan Pakusari, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait penjualan BBM subsidi jenis solar, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan BBM subsidi.
Di lokasi kedua, Kecamatan Kencong, seorang warga menggunakan sarana angkut kendaraan roda empat dengan memodifikasi tangki BBM sehingga kapasitasnya lebih besar.
Di Kecamatan Puger juga ditemukan seorang warga menggunakan sarana angkut mobil pikap dengan tujuan untuk menampung BBM bersubsidi untuk pengisian di POM mini yang berada di Kecamatan Ambulu.
Lokasi keempat kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Umbulsari, yakni polisi melakukan operasi tertangkap tangan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyalahgunakan BBM jenis pertalite dengan menggunakan kendaraan roda tiga yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Empat kasus itu berbeda kelompok atau sindikat dengan berbagai modus, yakni membeli BBM subsidi menggunakan jeriken dan memodifikasi kendaraan, selanjutnya dibawa ke tempat penampungan BBM dan dijual kembali dengan mendapatkan keuntungan," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari petugas SPBU dan pihak yang membeli BBM subsidi tersebut, selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan pihak SKK Migas dan Pertamina terkait dengan hal tersebut agar bisa dilakukan antisipasi pihak SPBU terhadap modus penyalahgunaan BBM itu.
"Beberapa barang bukti yang disita, di antaranya drum tempat penampungan BBM, kendaraan roda empat dan tiga, serta uang tunai sebesar Rp10 juta dari hasil penjualan BBM subsidi tersebut," ujarnya.
Lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, yakni: FR (43) warga Desa/Kecamatan Pakusari; MN (53) warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas; IM (40) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu; IA (34) warga Desa/Kecamatan Puger; dan IS (54) warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong.
Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 40 angka (9) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang- Undang.