Surabaya (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatim, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) bersama Polri dan TNI mengungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada Januari hingga Oktober 2023.
"Kebanyakan modus operandi yang ditemukan adalah menimbun untuk dijual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan pemerintah," kata Area Manager Comm, Rel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dalam keterangan diterima di Surabaya, Rabu.
Ahad mengatakan bahwa Pertamina mutlak tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut, karena secara regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai sel terkecil SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.
"Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena terdapat unsur pidana di dalamnya," ujarnya.
"Untuk itu kami mengapresiasi TNI/Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat," ujar Ahad.
Baca juga: Pertamina Jatimbalinus beri sanksi 58 SPBU
Dari sisi regulasi, tambah Ahad, terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran.
"Solar sudah diperketat, konsumen nonkendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farman memaparkan bahwa pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dilakukan 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.
Polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.
Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri.
Tak hanya itu, Farman menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.
"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," ujar Farman.
Pertamina-Polri/TNI ungkap 32 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
Rabu, 1 November 2023 17:07 WIB