Surabaya (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang disalurkan untuk industri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto menjelaskan ungkap kasus ini berawal dari sebuah truk tangki milik PT Cahaya Pratama Energy (CPE) yang dihentikan petugas polisi saat melintas di kawasan Kenjeran Surabaya.
"Truk tangki berkapasitas lima ribu liter itu berisi BBM bersubsidi yang dibeli dari sebuah tempat penimbunan di kawasan Desa Bulukagung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.
Polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan hasil di antaranya terkait penimbun yang memperoleh BBM bersubsidi dari beberapa stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) yang sebagian besar berlokasi di wilayah Kabupaten Bangkalan.
"Per liter BBM bersubsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBN di Bangkalan dijual seharga Rp8.700 yang disalahgunakan untuk kepentingan industri," ujar AKBP Edy.
Polisi telah menggerebek lokasi penimbunan BBM bersubsidi di Desa Bulukagung, Kecamatan Klampsi, Kabupaten Bangkalan.
Dalam penggerebekan tersebut turut diamankan dua unit kendaraan yakni salah satunya mobil pickup berwarna putih dengan nomor polisi M 9815 GB.
"Di dalam mobil ini terdapat sebanyak 50 buah jerigen ukuran 33 liter yang ditutup terpal," ucap AKBP Edy.
Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan empat orang tersangka.
AKBP Edy merinci, tiga tersangka di antaranya dari PT CPE yaitu Komisaris PT CPE berinisial RAD, Direktur PT CPE berinisial BS, dan seorang karyawannya SMJ.
"Seorang tersangka lainnya adalah pengelola tempat penimbunan BBM bersubsidi di Bangkalan berinisial TA," kata AKBP Edy Herwiyatno.