Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menangani kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak BBM solar bersubsidi sejak bulan Juli 2023 dan hingga saat ini masih dalam penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo saat dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp menyampaikan bahwa kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu masih dalam penyidikan dan barang bukti kendaraan truk diamankan di halaman belakang Polres setempat.
"Iya masih dalam penyidikan. Dan barang bukti (truk pengangkut BBM solar subsidi) masih di Mako (Polres Situbondo)," kata Momon melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp (WA) di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Ketika dikonfirmasi mengenai kasus dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi apakah sudah ada penetapan tersangka? AKP Momon menyampaikan masih menunggu tim ahli setelah penyidik kepolisian setempat melakukan gelar perkara.
"Masih menunggu dari ahli (tim ahli) setelah kita gelarkan (setelah polisi melaksanakan gelar perkara)," katanya.
Informasi yang dihimpun, pada Jumat 14 Juli 2023 truk nomor polisi DK 9359 UE dengan ciri kendaraan bak berwarna hitam dan kabin berwarna biru kombinasi hitam serta pada bagian bak ditutupi terpal berwarna hijau diamankan anggota Satreskrim Polres Situbondo setelah mendapatkan informasi mengisi BBM solar bersubsidi di beberapa SPBU di Situbondo.
Truk yang saat ini diamankan di Polres Situbondo, itu mengisi BBM solar bersubsidi melalui tangki truk dan truk tersebut diduga memodifikasi menggunakan dua tangki di kanan dan kiri.
Modusnya, sopir dan kernet atau pembantu sopir truk tersebut membeli solar dengan jumlah banyak dari SPBU satu ke SPBU lainnya, dan ketika kedua tangki BBM penuh, solar bersubsidi disedot menggunakan pompa ke dalam wadah lain di atas bak truk tertutup terpal.