Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menegakkan hukum berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam kegiatan Operasi Keselamatan Semeru 2026.
Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan di Situbondo, Rabu, mengatakan, personelnya selain sosialisasi kepada pengendara kendaraan bermotor mengenai keselamatan berkendara, juga memanfaatkan Mobil Incar ETLE dalam penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
"Ini sudah memasuki hari ketiga pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru, Mobil Incar ETLE juga terus patroli menegakkan hukum bagi pengendara yang melanggar dalam berlalu lintas," kata dia.
Nanang menyampaikan dalam operasi keselamatan ini ada sejumlah pelanggaran prioritas dilakukan penindakan, di antaranya kendaraan pribadi menggunakan sirine, rotator, strobo bukan peruntukannya, knalpot brong, tidak menggunakan helm SNI, kendaraan barang mengangkut orang, balap liar dan lainnya.
Pada hari pertama, kata dia, personel Satlantas telah melakukan sosialisasi kepada pengendara kendaraan bermotor dengan membagikan brosur edukatif mengenai keselamatan berlalu lintas.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).
"Dengan operasi keselamatan ini diharapkan mampu meminimalkan segala potensi gangguan di jalan raya menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat pada akhir Februari 2026, dan kami ingin meningkatkan simpati dan kesadaran masyarakat, melalui langkah preventif sejak dini, kami ingin menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib sebelum lonjakan arus mudik terjadi," kata Nanang.
Operasi Keselamatan Semeru dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, mulai 2-15 Februari 2026, dan personel gabungan akan disiagakan di berbagai titik strategis untuk memantau ketaatan pengendara.
