Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen, yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk bekerja di luar negeri.
Kepala Seksi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis mengatakan empat orang pelaku yang ditangkap, yakni berinisial TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Opsnal Satreskrim Polres Malang melakukan ungkap kasus pemalsuan dokumen, ada empat orang yang ditangkap," kata Taufik.
Taufik menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal pada saat SA berupaya mengelabui petugas kepolisian bagian penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), Senin (24/7), dan dokumen itu akan dipergunakan sebagai kelengkapan pekerja migran ke Timur Tengah.
SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas Polres Malang untuk melakukan pembaruan dokumen, namun petugas yang mencurigai bahwa SKCK tersebut palsu, segera mengamankan SA untuk meminta keterangan karena dokumen itu tidak ada dalam data resmi kepolisian.
"Terduga pelaku awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru," katanya.
Ia menambahkan, pelaku SA kemudian dimintai keterangan oleh petugas terkait kepemilikan dokumen palsu tersebut. Usai mengantongi informasi dari SA, personel Polres Malang kemudian melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku lain.
Dalam penangkapan tersebut, kata dia, pihak kepolisian mengamankan empat dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas dan sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer, termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku.
"Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang guna proses pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Selain memalsukan dokumen SKCK, kata Taufik, pelaku juga diduga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip, namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak ditemukan.
Saat ini Polres Malang masih mengembangkan kasus pemalsuan dokumen tersebut karena ada kecurigaan bahwa pelaku juga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak, kami masih periksa lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatan tersebut, menurut dia, para pelaku dikenakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Polres Malang tangkap komplotan pemalsuan dokumen
Kamis, 27 Juli 2023 15:25 WIB