Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh membantah jika DA (43) pelaku penipuan "jasa jalur belakang" Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 jalur SMP oleh Kepolisian Sektor Tegalsari merupakan sopir kedinasan pribadinya.
"Tidak benar itu," kata Yusuf kepada ANTARA melalui aplikasi pesan singkat, Selasa.
Yusuf menyebut pelaku yang merupakan warga asal Jalan Tempel Sukorejo Surabaya merupakan seorang tenaga kebersihan di kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya. DA disebutnya merupakan pegawai dengan status sebagai tenaga kontrak atau outsourching.
"Dia bekerja sebagai tenaga kebersihan dan sangsinya putus kontrak," ucapnya.
Sementara, Kepala Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya Kompol Imam Mustolih membenarkan hal tersebut. DA memang sempat mengaku sebagai sopir pribadi bagi Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya Yusuf Masruh.
Namun, setelah ditelusuri yang bersangkutan merupakan pegawai kebersihan di lingkungan Dinas Pendidikan setempat.
DA sudah bekerja sebagai petugas kebersihan selama dua tahun, aksi penipuan "jasa jalur belakang" di PPDB 2023 baru kali pertama dilakukan.
"Ini baru pertama kali melakukan modus seperti itu," ucapnya.
Imam juga menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman lanjutan pada kasus ini, guna mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain.
"Kami kembangkan lagi, masih didalami," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya menangkap DA yang merupakan pelaku penipuan "jasa jalur belakang" PPDB 2023.
Polisi menyatakan dua orang korban meminta pelaku untuk membantu meloloskan anak-anaknya ke dua sekolah yang dituju, yakni SMP Negeri 10 dan SMK Negeri 12 Surabaya.
Selama menjalankan aksinya sudah ada dua orang calon wali murid yang menjadi korban DA, yakni FA (36) dan FI (37) dan sudah meraup nominal sebesar Rp20 juta.
Jika dirinci nominal tersebut berasal dari uang "pelicin" yang disetorkan oleh FA sebesar Rp11 juta dan FI senilai Rp9 juta.
Namun hingga PPDB jalur SMP dan SMA/SMK Negeri ditutup, anak-anak dari FA dan FI tak diterima di dua sekolah yang dituju tersebut.
Para korban pun akhirnya melaporkan kejadian penipuan itu kepada pihak Kepolisian Sektor Tegalsari Surabaya dan berhasil menangkap DA.
Kemudian dari tangan DA polisi berhasil mengamankan batang bukti berupa 18 lembar tangkapan layar kaca aplikasi pesan singkat antara DA dan FA, dua lembar mutasi rekening harian, dan tiga lembar rekening bank.
Kemudian, enam lembar tangkapan layar kaca percakapan aplikasi pesan singkat antara DA dan FI dan satu lembar bukti mutasi harian salah satu bank.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang senilai Rp20 juta itu akan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya dan memenuhi kebutuhan pribadi.