Surabaya (ANTARA) - Kepala UPT Teknologi Informasi Komunikasi dan Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Mustakim mengemukakan bahwa jalur zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024 sedikit berbeda dibanding tahun sebelumnya.
"Dengan kuota 50 persen, ini terbagi dalam persentase 30 persen zonasi radius berdasarkan titik lokasi tempat tinggal calon peserta didik baru, dan 20 persennya adalah zonasi sebaran di mana semua kelurahan yang terdaftar dalam satu zonasi akan kebagian jatah untuk masuk di sekolah yang berada di zonasi yang sama," kata Mustakim di Surabaya, Senin.
Selain jalur zonasi, siswa bisa memilih jalur prestasi nilai akademik, yaitu pemeringkatan berdasarkan persentase penjumlahan antara nilai rapor dengan bobot 50 persen, ditambah dengan nilai akreditasi sekolah 20 persen dan 30 persennya diambilkan dari nilai indeks sekolah asal.
"Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se-Jawa Timur," katanya.
Selain kedua jalur tersebut, disediakan juga jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu, jalur prestasi hasil lomba, juga jalur pindah tugas orang tua bagi siswa yang orang tuanya dipindahtugaskan minimal antarkabupaten/kota.
Bagi hafidz Al Quran dan ketua OSIS juga disediakan Golden Ticket dengan kuota masing masing satu CPDB di setiap lembaga sekolah.
Tahun ini ada sebanyak 677.530 lulusan SMP sederajat tahun 2024 yang tercatat bakal mengikuti PPDB SMA/SMK negeri di Jawa Timur.
Rinciannya lulusan SMP sebanyak 394.844 siswa, MTs sebanyak 198.942 siswa, lulusan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) 59.532 siswa, lulusan pondok pesantren sebanyak 21.624 siswa, serta sanggar kegiatan belajar (SKB) 2.588 siswa.
Jumlah tersebut belum termasuk lulusan tahun sebelumnya yang juga masih diberi kesempatan mengikuti PPDB dengan batas usia calon peserta didik (CPD) adalah 21 tahun.
Jumlah lulusan SMP sederajat tersebut mereka akan berebut kursi PPDB melalui berbagai jalur yang tersedia. Mulai jalur afirmasi dengan kuota 15 persen, pindah tugas orang tua 5 persen, prestasi jalur lomba 5 persen, zonasi SMA 50 persen, prestasi akademik SMA 25 persen. Kemudian Zonasi SMK 10 persen, dan Prestasi akademik SMK 65 persen.
Sedangkan, total pagu yang tersedia untuk 417 SMAN di Jatim, tercatat 122.736 kursi untuk tahun 2024, dan 130.791 kursi untuk SMKN dengan jumlah lembaga sebanyak 297 lembaga dan 1.727 bidang keahlian.
Dispendik Jatim: Jalur zonasi PPDB 2024 sedikit berbeda
Senin, 27 Mei 2024 19:30 WIB
Nilai indeks sekolah asal merupakan rata-rata nilai kakak kelas dari SMP asal yang kini bersekolah di SMAN dan SMKN se-Jawa Timur