Madiun - Gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi mahasiswa di Kota Madiun menolak 17 rancangan peraturan daerah (raperda) yang sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin. Gabungan LSM dan mahasiswa ini antara lain Front Merah Putih, Forum Pemuda Madiun, PRD Kota Madiun, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), LSM Mantra, LSM Abimantrana, LSM Geram, dan sebagainya. "Raperda-raperda tersebut dinilai akan membebani masyarakat. Apalagi, pembahasan 17 raperda tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika tetap disahkan, kami akan mengajukan gugatan class action," ujar salah satu perwakilan massa, Handoko. Demo yang digelar di gedung DPRD Kota Madiun Jalan Perintis Kemerdekaan tersebut, melibatkan sekitar 100 orang, dan mendapat penjagaan ketat dari kepolisian setempat. Ke-17 raperda itu mayoritas terkait retribusi di berbagai fasilitas umum di antaranya retribusi parkir, pengujian kendaraan bermotor, terminal, izin trayek, rumah potong hewan, pelayanan kesehatan, pelayanan pasar, pelayanan persampahan/kebersihan, dan lain sebagainya. "Pemberlakuan retribusi itu membebani masyarakat terutama masyarakat miskin. Kami berharap DPRD mengkaji kembali sebelum mengesahkan raperda tersebut. Kami juga menuntut DPRD dan eksekutif menindaklanjuti aspirasi masyarakat, dan adanya transparansi dalam mekanisme pengusulan dan pembahasan 17 raperda tersebut," kata salah satu perwakilan dari LSM Front Merah Putih, Sutrisno. Meski sudah melakukan orasi selama beberapa jam, massa tidak mendapatkan tanggapan dari DPRD karena disaat yang sama DPRD juga sedang melangsungkan rapat paripurna pembahasan tetang raperda tersebut. Massa akhirnya ditemui dua anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan. Fraksi tersebut menyatakan mendukung aksi rakyat. "Fraksi PDIP sudah menolak pembahasan 17 raperda ini sejak masih dalam pembahasan di Banmus (Badan Musyawarah) namun ternyata tetap diteruskan oleh fraksi-fraksi lain," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan Hery Supriyanto yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Madiun. Karena tidak sepakat dengan 17 raperda tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menolak dan tidak akan melanjukan sidang paripurna. Massa kemudian membubarkan diri setelah menyerahkan pernyataan sikap kepada salah satu staf sekwan DPRD Kota Madiun, sambil mengancam akan mendatangkan massa lebih banyak jika tuntutan mereka tidak ditanggapi.
Berita Terkait

ANTARA berkolaborasi sajikan informasi publik
16 Juni 2025 19:37

Dewas ANTARA: Bangun partisipasi dengan manfaatkan media publik dan kantor berita
12 Juni 2025 08:20

ANTARA Jatim kurban tiga ekor kambing di momen Idul Adha 1446 H
6 Juni 2025 14:42

ANTARA, menjaga kemurnian DNA media pejuang
2 Juni 2025 15:27

Tiga pewarta LKBN ANTARA raih "KSAU Awards 2025"
28 Mei 2025 09:42

ANTARA kerja sama dengan CMG dan Xinhua disaksikan Prabowo-Li Qiang
25 Mei 2025 15:15

Prospek pasar saham dan emas antara pemulihan dan risiko geopolitik
29 April 2025 08:43