Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) jajarannya.
"Setelah melakukan ekspose terhadap tujuh perkara ini. Jampidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati kepada wartawan di Surabaya, Selasa.
Tujuh perkara tersebut ditangani Kejati Jatim, Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejari Lamongan, Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Tuban.
Terdiri dari 5 perkara orang dan harta benda (Orhara). Meliputi dua perkara penganiayaan yang memenuhi ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.
Selain itu satu perkara perlindungan anak yang memenuhi ketentuan Kesatu Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76 C Undang-undang Republik Indonesia (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, diajukan oleh Kejari Lamongan.
Selanjutnya satu perkara perbuatan pengancaman yang memenuhi ketentuan Pasal 335 KUHP diajukan oleh Kejari Lamongan, satu perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diajukan oleh Kejari Tuban.
Dua perkara lainnya adalah tindak pidana narkotika yang masing-masing diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Kabupaten Mojokerto.
Kajati Mia berharap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Yakni dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan.
"Kepastian hukum dan hati nurani dilakukan secara administratif harus memenuhi ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk perkara Orhada," ucapnya.