Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim menegaskan komitmennya melaksanakan keadilan restoratif (RJ) dengan memberikan bantuan hukum gratis agar para tahanan mendapatkan pidana alternatif melalui mediasi.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis mengatakan salah satu yang gencar melakukan advokasi pelaksanaan keadilan restoratif adalah Rutan I Surabaya karena menjadi salah satu percontohan penerapan pidana alternatif sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kalau melihat tren, di Surabaya memang menunjukkan peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui jalur mediasi," ujar Heni.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono dalam keterangannya di Sidoarjo, Kamis mengatakan salah satu yang gencar melakukan advokasi pelaksanaan keadilan restoratif adalah Rutan I Surabaya karena menjadi salah satu percontohan penerapan pidana alternatif sesuai amanah UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Kalau melihat tren, di Surabaya memang menunjukkan peningkatan pelaksanaan pidana alternatif melalui jalur mediasi," ujar Heni.
Ia mengatakan, berdasarkan data yang ada, pada 2023 lalu Rutan Surabaya sudah berhasil melakukan mediasi terhadap 30 pelaku kejahatan yang masuk kategori ringan.
"Sedangkan tahun ini, masih berjalan belum genap empat bulan, namun sudah ada 24 tahanan yang tidak dilanjutkan proses pidana penjaranya karena berhasil dalam proses mediasi dengan korban," katanya.
"Tentunya ke depan, fokus kami tidak hanya mediasi saja, tapi akan lebih dalam untuk memperjuangkan dan mengembalikan kerugian yang dialami korban," katanya.
Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan selama ini pihaknya selalu proaktif dalam proses penerapan penegakan keadilan restoratif. Salah satu hasilnya adalah pada sepekan terakhir pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.
Karutan Surabaya, Wahyu Hendrajati mengatakan selama ini pihaknya selalu proaktif dalam proses penerapan penegakan keadilan restoratif. Salah satu hasilnya adalah pada sepekan terakhir pihaknya telah melakukan proses rekonsiliasi dan pemulihan terhadap tiga orang tahanannya.
"Kami melakukan mediasi, baik dengan Kejaksaan Negeri Surabaya maupun Tanjung Perak," katanya.
Tiga tahanan itu adalah AA, AD dan SY yang ketiganya melakukan tindak pidana pencurian ringan seperti mencuri atau mengambil telepon seluler yang tertinggal di mesin ATM, mencuri barang muatan milik perusahaan logistik dan mencuri tas di dalam rumah orang lain pada saat tidak ada orang.
"Jadi dampak atau kerugian yang dihasilkan relatif ringan, sehingga kami upayakan untuk mediasi," katanya.
Ia mengatakan bahwa keadilan restoratif perlu keterlibatan aktif para pelaku kejahatan, korban dan masyarakat dalam mencapai rekonsiliasi dan pemulihan setelah terjadinya tindak kriminal.
"Dalam kasus ini, ketiga tahanan telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperbaiki kesalahan mereka dan menerima konsekuensi atas tindakan mereka," katanya.
Ia mengatakan pihaknya akan selalu mendukung penuh proses penegakan keadilan restoratif dengan memberikan kesempatan bagi tahanan untuk mengambil tanggung jawab atas tindakan mereka, memperbaiki kesalahan dan berkontribusi dalam rekonsiliasi dengan korban dan masyarakat.
"Kami berharap bahwa proses ini dapat membantu tahanan dalam rehabilitasi dan mengembalikan mereka sebagai anggota masyarakat yang produktif setelah bebas," katanya.
Dengan pembebasan ketiga tahanan ini, diharapkan dapat memberikan harapan baru dan kesempatan untuk memperbaiki hidup mereka. Penegakan keadilan restoratif menekankan pada perubahan perilaku dan tanggung jawab penuh terhadap tindakan yang telah dilakukan.